DETIKPAPUA.COM : Wamena – Papua Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) tentang pertambangan rakyat. Dengan adanya regulasi tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah diminta segera menyusun pedoman pertambangan rakyat sebagai tindak lanjut.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, Sabtu (23/5).
“Papua Tengah sudah punya perda tambang rakyat. Perda ini harus jalan. Karena itu, dinas harus segera membuat pedoman pertambangan rakyat, agar menjadi pedoman dengan mengikuti Kepmen dan perda provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Pedoman yang dimaksud merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat. Kepmen tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2024, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Isinya mengatur tata cara pemberian izin, pelaksanaan kegiatan usaha, kaidah teknik pertambangan rakyat, serta ketentuan mengenai iuran pertambangan rakyat sebagai penerimaan daerah.
Kepmen ESDM 174.K Tahun 2024 terdiri atas 13 diktum, dengan ruang lingkup antara lain:
– Penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat.
– Perizinan usaha Izin Pertambangan Rakyat, termasuk persyaratan, mekanisme, format rencana penambangan, dan laporan berkala.
– Kaidah teknik pelaksanaan pertambangan rakyat, mencakup keselamatan, pengelolaan teknik, dan lingkungan.
– Iuran pertambangan rakyat sebagai pungutan daerah provinsi untuk pembinaan dan pengelolaan lingkungan tambang rakyat.
Menurut Gobai, dinas terkait harus segera bergerak agar masyarakat pemilik tanah dapat memperoleh izin pada wilayah pertambangan rakyat yang sudah ditetapkan Menteri.
“Dinas ESDM Papua Tengah dan dinas lain harus bergerak cepat, supaya masyarakat pemilik tanah bisa memegang izin resmi di wilayah pertambangan rakyat,” tegasnya. (Red)
![]()

More Stories
Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi Bersama Satgas Lintas Sektoral, Temukan Indikasi Penyalahgunaan di Manokwari
Gubernur John Tabo Lepas Pemuda Pelopor Papua Pegunungan ke DIY Yogyakarta
APMS di delapan kabupaten tidak beroperasi, akan memberikan sangsi tegas