“Ketua DPC Partai Bulan Bintang Lanny Jaya Pertanyakan Dasar Hukum Pergantian 354 Kepala Kampung”
DETIKPAPUA.COM : Tiom – Girmin Wenda, M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya sekaligus Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Lanny Jaya, mempertanyakan dasar hukum pemberhentian 354 penjabat kepala desa/kampung dan pengangkatan penjabat baru oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lanny Jaya.
Dalam pernyataannya, Girmin Wenda menyoroti Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya No. 11 Tahun 2018, yang menetapkan masa jabatan kepala kampung selama enam tahun, berakhir pada 17 Januari 2024. Ia menegaskan bahwa dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, terjadi kekosongan kepemimpinan desa, sehingga pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat daring dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI pada 20 Januari 2025, pemerintah daerah mendapatkan instruksi berdasarkan surat undangan Nomor 100.3.3.3/0323/BPD untuk mengangkat penjabat kepala kampung sementara dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, yang telah direvisi dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Namun, Girmin Wenda mempertanyakan dasar hukum pemberhentian penjabat kepala kampung dari unsur ASN, yang sebelumnya diangkat oleh mantan Penjabat Bupati Lanny Jaya, Alpius Yigibalom, SH., M.Si. Ia meminta penjelasan mengenai perbedaan kebijakan antara pemerintahan sebelumnya dan pemerintahan saat ini dalam pengangkatan penjabat kepala desa/kampung.
“Jika kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri terkait, maka kebijakan tersebut berpotensi sebagai keputusan politis yang dapat memengaruhi birokrasi pemerintahan,” tegasnya kepada awak media, Senin (2/6/2025).
Selain itu, Girmin Wenda juga mempertanyakan pernyataan Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom, S.Pd, saat aksi demonstrasi di Kantor Bupati Lanny Jaya, Tiom, pada 26 Mei 2025, yang menyebut bahwa dana desa sisa akan diterima oleh kepala desa lama.
“Masa jabatan kepala desa telah berakhir sejak 17 Januari 2024, maka tidak ada kewenangan bagi mereka untuk menerima dana desa,”katanya.
Ia menegaskan bahwa jika kebijakan penerimaan dana desa 40% tahun anggaran 2024oleh kepala kampung lama bertentangan dengan regulasi yang berlaku, maka ia melihat hal tersebut sebagai tindakan berbahaya bagi pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya.
Pernyataannya, Girmin Wenda mengajak seluruh mantan kepala kampung untuk mencermati kebijakan ini dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Red)
![]()

More Stories
Mahasiswa dan OKP di Wamena Tolak Pemekaran Kabupaten Benawa, Aspirasi Di Terima DPR Papua Pegunungan
Diskominfo Jayawijaya Dorong Integrasi Data Lewat Command Center
Pemda Jayawijaya Tekan Inflasi dan Jelang Lebaran Rencana Pasar Murah