
Nabire, DetikPapua.com, Forum Komunikasi Mahasiswa Inta Jaya Se- kota studi Nabire ( FKMI )Meminta kepada pemerintah kabupaten intan jaya segera cabut surat masuk keluar vaksin covid -19 dari Nabire ke intan jaya dan dari mimika ke intan jaya.
Kami mahasiswa meminta dengan tegas kepada bupati kabupaten intan jaya bapak Natalius tabuni dan Sekda kabupaten intan jaya bapak Aser Mirip. segera cabut surat masuk vaksin covid -19 karena kabupaten intan jaya sementara masih sona hijau,” Kata ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Inta Jaya Se-kota studi Nabire Yulianus Janambani kepada media Detik Papua Com pada hari Selasa,13 Juli 2021.
“Pemerintah kabupaten intan jaya jangan takutkan rakyat intan jaya untuk mengijinkan masuknya vaknisasi di kabupaten intan jaya,” tegas Janambani.
Salah satu anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Inta Jaya Abia Pujau juga menegaskan pemerintah Inta Jaya dan kepala RUSD jangan Memaksa Masyarakat diwajibkan vaksin covid-19 pada hal Papua dan lebih khusny di intan jaya Sugapa masih sona hijau covid-19.
” lanjut Pujau juga mengatakan bahwa hak asasi rakyat menolak vaksin. Undang-undang Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 BAB III tentang Hak dan Kewajiban. Bagian kesatu hak pasal 5. “(3) setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”. Artinya setiap orang mempunyai hak sendiri untuk menentukan kesehatannya sendiri dan tidak perlu dipaksa – paksa untuk di vaksin. Jika pemerintah memaksa untuk masyarakat di vaksin berarti pemerintah sudah melanggar hak asasi manusia,” ungkap Abia
” Apabila masyarakat kabupaten intan jaya yang vaksin covid-19 telah meninggal dunia, berarti pemerintah kabupaten intan jaya nanti akan tangun jawab. Karena kami mahasiswa ikuti dimedia
Orang yang difaksin tidak lama lagi banyak yang korban nyawa karena suntik vaksin,” Tutup Abia Pujau.
Reporter:
Martinus Komoupai Dumupa