17 Agustus 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Error ROYA Berhari-hari, Warga Nilai Klarifikasi Kantor Pertanahan Fakfak Tak Menjawab Persoalan

Fakfak, detikpapua.com  – Warga berinisial E menilai klarifikasi yang disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak terkait gangguan layanan ROYA Elektronik belum menyentuh pokok persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, yang menjadi pertanyaan utama bukanlah siapa yang mengajukan permohonan roya, melainkan siapa yang bertanggung jawab ketika sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) mengalami gangguan.

Menanggapi klarifikasi tersebut, E mengatakan sejak awal dirinya tidak pernah mempersoalkan mekanisme pengajuan roya elektronik oleh pihak bank. Ia memahami bahwa dalam sistem HT-el, bank hanya bertindak sebagai pengguna (user) yang mengajukan permohonan roya melalui aplikasi yang telah disediakan.

“Yang saya pertanyakan bukan siapa yang mengajukan roya. Kami tahu bank hanya sebagai pengguna sistem. Pertanyaannya, ketika sistem tidak bisa digunakan karena gangguan, siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya?” ujarnya.

E menjelaskan bahwa bank hanya menggunakan layanan yang tersedia dalam sistem HT-el. Mulai dari proses masuk (login), menginput data, hingga melakukan pembayaran, seluruh tahapan bergantung pada server dan aplikasi yang diselenggarakan dalam layanan elektronik pertanahan.

“Kalau server sedang bermasalah, apakah server itu milik Bank Papua? Apakah Bank Papua yang membuat aplikasi roya elektronik? Tentu bukan. Bank hanya menggunakan sistem yang sudah disediakan,” katanya.

Menurut E, karena bank hanya sebagai pengguna sistem, maka ketika terjadi gangguan teknis, bank tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki aplikasi maupun server tersebut. Karena itu, ia menilai penyelenggara layanan bersama pengelola sistem di tingkat pusat memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanan tetap berjalan atau setidaknya memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kalau memang ada gangguan sistem, siapa yang menangani? Bank sudah melapor ke Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Pusdatin. Nah, masyarakat hanya ingin tahu kapan masalah itu selesai. Yang dibutuhkan adalah kepastian, bukan saling menjelaskan siapa pengguna sistem,” katanya.

E menegaskan bahwa sertifikat tanahnya memang telah dikembalikan oleh pihak bank setelah kredit dinyatakan lunas. Namun, proses penghapusan Hak Tanggungan (roya) secara elektronik masih belum dapat diselesaikan karena gangguan pada sistem HT-el.

Menurutnya, masyarakat tidak berkepentingan memperdebatkan aspek teknis di balik sistem elektronik. Yang diharapkan adalah pelayanan publik yang memberikan kepastian serta informasi yang jelas apabila terjadi kendala.

“Bagi masyarakat sederhana seperti kami, yang penting setelah utang lunas seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dengan baik. Kalau ternyata terhambat karena sistem elektronik, seharusnya ada penjelasan yang jelas dan solusi agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia juga menilai digitalisasi pelayanan pertanahan pada prinsipnya merupakan langkah yang baik apabila mampu mempercepat pelayanan. Namun, ketika terjadi gangguan yang berlangsung berhari-hari, menurutnya harus ada mekanisme penanganan yang cepat serta komunikasi yang transparan kepada masyarakat.

“Sistem elektronik dibuat untuk mempercepat pelayanan, bukan membuat masyarakat menunggu tanpa kepastian. Kalau terjadi gangguan, masyarakat berharap ada penanganan yang cepat dan informasi yang jelas mengenai penyebab maupun estimasi penyelesaiannya,” tutup E.

Loading

Facebook Comments Box