Jayapura,DetikPapua.com–Dua oknum anggota Polisi yang terlibat bisnis penjualan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sebelumnya, diketahui kasus penjualan senjata api ke kelompk teroris KKB di Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021) lalu.
Kedua oknum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38), divonis bersalah oleh majelis hakim.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Ambon pada Kamis (3/6/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh hakim ketua, Pasti Tarigan.
Selain kedua terdakwa, majelis juga menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap empat warga sipil yang merupakan rekan dari kedua oknum aparat itu. Sahrul Nurdin divonis 12 tahun penjara, sedangkan Ridwan Mohsen Tahalua, Handri Morsalim, dan Andi Tanan diganjar tujuh tahun pidana penjara.(Red/**).
![]()

More Stories
Raker Alumni IMPT Manokwari Papua Tengah Digelar, Fokus Reuni Akbar 2028
Jhoni Kobogau, S.E , MM Anggota Legislatid DPR Provinsi Papua Tengah: Menitipkan Jerit Rakyat di Meja Kuasa, Sebuah Diplomasi Hati untuk Intan
7 Siswa SD Impres Oyehe Nabire Sakit Usai Konsumsi MBG, Sempat Dirawat—Muncul Dugaan Keracunan vs Alergi Udara