DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Dr.Aksi Sinurat : Polres Rote Ndao Diminta Proses Pelaku pencabulan Siswa SMP di Rote Sesuai UU Peradilan Anak

ROTE NDAO,Detikpapua.com -Masih Segar dalam Ingat Warga Kabupaten Rote Ndao, terkait dengan Melati (nama Semaran) Siswa Kelas II SMP Negeri 2 Rote Timur,hamil 5 bulan akibat berhubungan badan dengan pria beristri dan satu anak. Dedi Teluain (30), warga Desa Pukuafu Kecamatan Landu Leko ini dilaporkan ke pihak berwajib karena menolak bertanggungjawab atas perbuatan amoralnya.
“Setelah mendapat laporan dan memintakan visum, polisi langsung mengamankan tersangka.
Kini proses penyidikan masih dilakukan, tetapi belum lama ini pelaku dikeluarkan atas permintaan keluarga dan diduga Pelaku membayar denda, kegiatan penyelesaian kasus tersebut dikediaman Moses Sina di Desa Oeledo Pantai Baru.
Alasanya,istri Pelaku dengan korban punya mama bersaudara kandung, sehingga dilaksanakan denda.
Acara denda itu, turut melindungi kasus tersebut dalam keputan adat itu, dihadiri Kepala Desa Oeledo, Kepala Desa Pukuafu dan Kepala Desa Matasio, serta anggota Polsek Rote Timur (Rotim).
Menangapi persoalan itu, Dr. Aksi Sinurat, SH., M.Hum. Dosen FH & Pascasarjana Ilmu Hukum Undana saat dihubungin media ini, Kamis (8/7/2021) mengatakan kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (UU Perlindungan Anak Dan UU Kesehatan atau UU lain yang terkait).
Persoalan tersebut tidak harus diselesaikan secara Diversi karena menurut UU atau Menerut UU Sistem Peradilan Anak, yang dapat dilakukan secara Diversi apabila pelakunya masih dikategorilan sebagai anak.
Sementara pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dalam kasus ini sudah dewasa berumur (40). Jadi, diharapkan agar kepada Polres Rote Ndao seharusnya menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini tidak dapat dilakukan secara nonlitigasi, melainkan harus diselesaikan secara penal. Hal ini penting untuk mencapai 3 besar tujuan hukum yakni: keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Tujuan primer hukum yaitu keadilan. Perasaan keadilan korban kejahatan dan keluarganya dalam kasus ini sangat terguncang, merasa malu, harkat dan martabatnya direndahkan.
Perasaan keadilan masyarakat juga terguncang akibat perbuatan asusila tersebut, sehingga bumi tempat peristiwa perbuatan asusila tersebut telah ternodai oleh perbuatan bejat moral si pelaku membuat masyarakat adat dan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan dengan akhlak kebaikan merasa terganggu, bahkan tergoncang perasaan keadilan mereka.
Untuk memulihkan perasaan yang tergoncang tersebut, hukum harus ditegakkan. Tujuan hukum yang sekuder yaitu adanya kemanfaatan hukum.
Hukum harus bermanfaat denga cara mengimplementasikan ketentuan UU Perlindungan Anak.
Dengan menerapkan hukum yang berlaku, maka anak korban kejahatan dapat diberi perlindungan baik secara kompensasi atau restitusi atau dgn cara-cara yang lain untuk memulihkan penderitaan anak sebagai korban kejahatan.
Anak yang menjadi korban kejahatan tesebut harus diberi perlindungan atau atensi untuk pemulihan penderitaan yang dialami. Pihak-pihak yang berkompeten harus bertanggung jawab untuk menanggulangi persoalan ini.
Tujuan hukum untuk kepastian, juga pihak kepolisian harus konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut UU Perlindungan Anak, kasus ini harusnya diselesaikan secara pidana, karena pelakunya telah dewasa dan menurut UU Sistem Peradilan Anak hanyalah pelakunya anak baru dapat diselesaikan secara diversi.
Selain itu,agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku atau pelaku yang potensial hukum harus ditegakkan.
Dirinya mengharapkan agar Kapolda NTT dan Polres Rote Ndao harus tidak menganggap sepele kasus yang telah merendahkan akhlak moral ketitik terendah ini, perlu menerapkan UU Perlindungan anak agar pelaku dihukum setimbal perbuatannya.
( DANCE HENUKH)

Facebook Comments Box