Detikpapua.com : Wamena – Ketua Komisi A DPRK Kabupaten Lanny Jaya, Thenius Murib, mendesak Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya segera melaksanakan pemilihan kepala kampung secara serentak. Desakan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5/4179/SJ, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Dalam keterangannya kepada media di Wamena, Kamis (9/10), Tenius Murib menegaskan, jabatan kepala kampung bukanlah jabatan karier, melainkan jabatan politik yang harus dipilih langsung oleh rakyat.
“Sesuai Undang-Undang Desa dan putusan MK, kepala kampung harus dipilih oleh masyarakat. Masa jabatan yang sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun. Maka pengangkatan PLT berkali-kali tanpa pemilihan jelas bertentangan dengan aturan,” tegas Tenius.
Ia mengungkapkan bahwa pengangkatan PLT kepala kampung oleh pejabat Bupati Alpius Yigibalom yang dibatalkan bupati definitif Aletinus Yigibalom,S.Pd telah menimbulkan polemik dan ketidakstabilan di masyarakat. Bahkan di awal pergantian PLT ada demostrasi yang dilakukan pada, 15 Juni 2025 lalu sehingga, DPRK telah melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, namun hingga kini DPRK belum menerima salinan SK PLT yang diminta.
“Kami sudah bertemu Kabag Hukum, Sekda, Asisten I, dan Kepala Dinas DPMK. Kami minta SK PLT, tapi sampai hari ini belum pernah kami terima sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Selain itu, Thenius juga menyoroti sejumlah kejanggalan, seperti pejabat eselon II yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung, CPNS yang diangkat menjadi PLT, hingga satu orang menjabat sebagai PLT di dua hingga tiga kampung sekaligus.
“Ini bukan soal jabatan, tapi soal keadilan dan pembangunan. Kalau kampung saja belum aman, bagaimana pembangunan bisa berjalan lima tahun ke depan sesuai visi dan misi Bupati?” katanya.
Ia menambahkan, ketidakjelasan SK bendahara kampung juga berdampak pada pencairan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2025. Menurutnya, kepala kampung yang diangkat tanpa pemilihan cenderung tunduk pada tim atau bupati, bukan kepada masyarakat.
“Kami minta bupati segera keluarkan Peraturan Bupati untuk pemilihan kepala kampung serentak di seluruh Lanny Jaya. Jangan sampai jabatan kepala kampung menjadi sumber konflik yang merugikan rakyat,” pungkasnya. (Red)
![]()

More Stories
Launching Administrasi Festival Budaya Lembah Baliem ke-34 Dimulai
Dinsos Maybrat Salurkan Bantuan Kemensos bagi Warga Terdampak Konflik Sosial di Kampung Sori
Bupati dan Wakil Bupati Syukuran Bersama Warga Tailarek, Luncurkan Program Jayawijaya Terang termasuk Rumah Guru dan Kesehatan