Detikpapua.com: Wamena – Fraksi Gabungan DPRK Lanny Jaya melalui Komisi A menilai keberadaan tim sukses di tingkat distrik telah mengganggu tata kelola pemerintahan desa. Mereka mendesak Bupati dan Wakil Bupati segera menertibkan serta membubarkan tim sukses yang dianggap mencampuri urusan birokrasi.
Dalam surat evaluasi yang ditandatangani Ketua Fraksi Gabungan DPRK Lanny Jaya, Jhonius Kogoya, S.K.M., disebutkan bahwa aktivitas tim sukses yang mengatasnamakan distrik kemenangan telah melampaui kewenangan mereka. “Tim sukses adalah bagian dari proses pemenangan, bukan pelaksana teknis pemerintahan,” tegas Kogoya.
Ia menyoroti adanya intervensi dalam pencairan Dana Desa, pergantian bendahara desa tanpa mekanisme musyawarah, serta tekanan terhadap perangkat desa. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merusak wibawa pimpinan daerah, menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat, bahkan berimplikasi hukum.
“Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati segera menertibkan oknum tim sukses. Jangan biarkan nama baik pimpinan tercoreng hanya karena manuver politik praktis,” ujar Kogoya.
Surat evaluasi itu juga menegaskan bahwa Dana Desa harus dikelola sesuai aturan perundang-undangan, bukan atas kepentingan kelompok tertentu. “Bupati dan Wakil Bupati milik rakyat Lanny Jaya, bukan milik tim sukses distrik,” tambahnya.(red)
![]()

More Stories
Audrey Disebut dalam Jalur Distribusi Miras di Fakfak, Pernyataan Wabup dan Dewan Adat Kembali Disorot Publik
Pemda Jayawijaya Tekan Inflasi dan Jelang Lebaran Rencana Pasar Murah
Pengaruh Global akan Mempengaruhi Harga BBM dan Ekonomi, Disnaker Perindang: Masyarakat Kembali Hidupi Wen, Wam, Wene