16 Juni 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

DPR Papua Pegunungan Siap Sinkronkan Draf Perdasus Kemendagri-Pemprov

DETIKPAPUA.COM : Wamena – DPR Papua Pegunungan merespons draf Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang saat ini tengah dibahas di Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Hal tersebut disampaikan Ketua II DPR Papua Pegunungan, Terius Yigibalom, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/5).

“Sebelum draf dari Kemendagri, DPR sudah memikirkan hal itu. Dengan hak inisiatif, kami sudah lakukan untuk menjadi salah satu peraturan daerah. Karena itu kita akan sandingkan mana yang akan disepakati, tapi tetap akan dibawa pada mekanisme. Biasanya aturan itu dari bawah, tapi kali ini langsung dari atas sehingga tinggal kita sinkronkan. Menyangkut sanksi terhadap aktor atau pelaku, ini menjadi salah satu prioritas,” ujar Yigibalom.

Ia mengatakan,, dukungan dari pemerintah provinsi sangat diperlukan karena Papua Pegunungan dihuni oleh berbagai suku. Menurutnya, harus ada uji publik dan tahapan yang dilaksanakan secara serius.

“Jujur saya katakan, pemerintah provinsi tidak serius. Beberapa perda yang kita lakukan anggarannya sangat kurang sekali. Padahal proses naskah akademik dan uji publik membutuhkan anggaran, sementara kondisi anggaran terbatas,” katanya.

Yigibalom menambahkan, DPR telah memiliki draf legal yang disepakati. Dalam waktu dekat pihaknya akan mendorong raperda, termasuk perubahan non-APBD dan draf tengah di susun Mendagri dan Pemprov Papua Pegunungan agar bisa dijalankan tahun ini.

“Minimal tahapan uji publik dan masukan tidak boleh lagi tertutup. Kita harus panggil tokoh-tokoh intelektual, adat, gereja, supaya melihat. Yang jelas kita akan ambil dari hukum pidana sebagai acuan. Kalau tidak terima hukum nasional, berarti harus ada kesepakatan adat. Misalnya soal babi, berapa ekor nilainya dalam uang, itu harus dimasukkan dalam peraturan supaya semua masyarakat di delapan kabupaten ikut tanpa terkecuali,” jelasnya.

Ia menyoroti praktik “palang jalan” yang sering terjadi di Papua Pegunungan, baik akibat kecelakaan maupun pembunuhan.

“Kecelakaan tetap palang, pembunuhan tetap palang. Palang ini jadi nilainya lebih besar daripada hukuman. Maka semua pihak harus duduk bersama menyepakati aturan, supaya manfaatnya lebih nyaman bagi masyarakat. Aturan harus jadi panglima, tidak bisa semena-mena. Kebanyakan selalu berlindung dengan adat, padahal adat leluhur itu ada, tapi sekarang banyak adat buatan. Kita perlu diskusi dengan orang tua adat supaya nilai yang disepakati dipakai untuk semua orang di provinsi,” tegasnya.

Menurut Yigibalom, draf Perdasus ini tidak terlambat karena provinsi Papua Pegunungan juga baru terbentuk. Namun, ia menekankan perlunya aturan jelas agar tidak terjadi pergeseran nilai adat yang membebani masyarakat.

“Dulu ada aturan dan batas yang diturunkan, tapi sekarang nilai adat bergeser. Denda dan cara-cara sudah lewat batas sekali, membebani masyarakat, sementara pelaku tidak diproses hukum positif. Pelaku selalu dibantu keluarga, apalagi kalau keluarganya ada di posisi strategis. Supaya tertib, harus diatur dalam aturan, ada risiko yang harus diterima baik hukum adat maupun hukum nasional. Ini tanggung jawab pemerintah, gereja, dan keluarga. Semua pihak punya tanggung jawab,” pungkasnya. (AW).

Loading

Facebook Comments Box