24 Januari 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

DPR Papua Pegunungan Bahas Raperda APBD 2024 Komitmen Transparansi dan Efisiensi Anggaran

Detikpapua.com : Wamena, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan (DPRP-PP) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Kegiqtan tersebut berlangsung di Gedung Aithousa Wamena, rapat ini dibuka oleh Ketua DPRP Papua Pegunungan, Yos Elopere, S.IP., M.Sos., dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Dr. Ones Pahabol, S.E., M.M., yang mewakili Gubernur dalam menyampaikan pidato sambutan.

Pembahasan Raperda ini menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini dipandang krusial sebagai pondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.

“Pemerintah berupaya memaksimalkan pendapatan serta mengarahkan belanja daerah ke sektor prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Gubernur dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya.

– Pendapatan Daerah
Realisasi mencapai Rp 2,2 triliun atau 95,24% dari target. Pemerintah mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan demi kemandirian fiskal.

– Belanja Daerah
Terkonsentrasi pada sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Realisasi belanja Rp 2,1 triliun, meningkat Rp 339,5 miliar dibanding tahun lalu.

– Capaian Program Kegiatan
Beragam program telah dijalankan secara optimal meski dihadapkan pada tantangan pelaksanaan. Evaluasi menyeluruh akan menjadi dasar peningkatan efektivitas di masa mendatang.

– Opini BPK RI
Laporan keuangan 2024 mendapat opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk memperbaiki pengelolaan keuangan.

Ketua DPRP, Yos Elopere, menekankan bahwa pembahasan Raperda ini merujuk pada amanat Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Rapat ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum evaluatif untuk mencermati pengelolaan keuangan secara menyeluruh. Kami mendorong fraksi-fraksi dan Badan Anggaran DPRP agar lebih teliti dan objektif dalam pembahasan,” kata Yos.

Rapat Paripurna ini mencerminkan kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal tata kelola pemerintahan. DPRP Papua Pegunungan berkomitmen memastikan setiap rupiah anggaran memberi dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi pemerintahan yang transparan, efisien, dan berkeadilan. (AW)

Loading

Facebook Comments Box