
Jakarta,DetikPapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) memberikan 14 poin masukan Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Masukan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus Papua.
“Inilah (14 poin) pikiran rakyat di Tanah Papua, Provinsi Papua Barat agar didengar,” kata Ketua Pansus DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/062021).
Yoteni menyebut 14 poin tersebut sudah melalui tahap pembahasan di DPR Papua Barat. Hasil kesepakatan juga sudah disahkan dalam paripurna.
Yan menyampaikan 14 poin itu merupakan rangkuman dari permasalahan implementasi UU Otsus Papua. Yakni, terdiri atas 24 pasal dan 79 ayat.
Dia berharap 14 poin tersebut dipertimbangkan. Sehingga, Pansus Revisi Otsus Papua dan pemerintah tak hanya fokus pada dua poin pembahasan, yaitu pemekaran wilayah dan dana otsus.
“Kalau hanya dua (pasal) tidak akan menyelesaikan persoalan, harus 14 (pasal),” ujar dia dikutip medcom.id .
Poin-poin usulan revisi UU Otsus Papua itu menyangkut politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. DPR Papua Barat juga mengusulkan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua (OAP). Salah satunya melalui kesempatan kepada rakyat asli Papua bekerja menjadi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan BUMD. (Red/**).