19 April 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

DPO Kasus Korupsi Bendungan Irigasi Topo Nabire di Tangkap

Nabire, detikpapua;-  Kejaksaan Negeri Nabire menangkap salah satu DPO Kasus Korupsi bendungan irigasi topo nabire, yang mana proyek tersebut di kerjakan pada tahun 2018 lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nabire Chrispo Simanjuntak, S.H kepada media menjelaskan kasus ini merupakan perkara tindak pidana korupsi pembangunan bendungan irigasi tahun 2018 dan putusannya sudah diikrar berdasarkan Keputusan Mahkamah Anggung nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 oleh Mahkamah Anggung.

Lebih lanjut dikatakan, sudah sampe tahap kasasi sudah putusan dari Mahkamah Anggung sehingga kita harus laksanakan putusan terpidana atas nama Amernudin dan Muhamad Narsi sudah kita panggil 3 kali pada tahun 2024 dan sesuai SOP kita maka kita harus melakukan penjemputan karena putusan pengadilan itu harus dilaksanakan segera yang kemarin kita laksanakan eksekusi atas nama Muhamad Narsi sementara Amernudin masi dalam tahap pencarian atau DPO, ungkap Chrispo”.

Chrispo juga menjelaskan untuk Muhamad Narsi sendiri dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp. 300.000.000 apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurunan 3 bulan dan juga pidana tambahan untuk Muhamad Narsi terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP. 10.076.986.500 dengan ketentuan yang ada, apabila tidak dibayar kita bisa sita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup maka di ganti dengan pidana penjara selama 5 tahun, ujar Chrispo”.

“Jadi kami jelaskan terpidana atau DPU ini kita amankan di kediamannya di Makasar di Jln. Teratarai kita amankan sekitar pukul 12.30 WITA. Kemudian langsung kita bawah ke bandara dan kita terbangkan ke Nabire”.

Lebih lanjut di katkan setelah tiba kita laksanakan eksekusi, dan mengirim yang bersangkutan ke lapas II B Nabire”.

Chrispo juga mengatakan adapun pengamanan ini atas kerjasama dari tim sirik Kejaksaan Agung dan juga tim intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan saat ini pelaku ditahan di Lapas II B Nabire, kita laksanakan kemarin kita masukkan di situ untuk menjalani hukuman.

Chrispo, juga menegaskan untuk I. M Amir Nurdin dalam status DPO”. (Red)

 

 

Loading

Facebook Comments Box