
DETIKPAPUA.COM : Wamena – Dana Otonomi Kusus peruntuhkan untuk orang asli Papua, namun dalam inplementasi tidak berjalan sesuai, sehingga dalam keberlanjutan otsus jilid II perlu merubah regulasi agar anggaran tersebut diberikan langsung terhadat kepala keluarga (KK), salurkan melalui rekening.
Hal tersebut dikatakan, Ketua DPD GAMKI Papua Pegunungan Pontius Omoldoman,S.Sos di Wamena,Jumat (2/8/24). ia meminta pemerintah daerah memberikan fokus perhatian terhadap masayarakat yang pendapatan rendah, guna dapat dirasahkan anggaran Otsus Jilid II.
“Melihat dari kenyataan hari ini Pemda lebih fokus pada pembangunan fisik, misalnya bangun gedung megah dan jalan aspal berlapis tetapi masyarakat tetapi memilih jalan di samping aspal. Sedangkan aspal yang dibangun ialah aset pemerintah Pusat dan Daerah,”kata Pontius Omoldoman.
Menurutnya, Dana Otsus dialokasikan untuk pendapatan terhadap masyarakat, pasalnya pemabgunan fisik bisa mengunakan dana APBN,APBD dan sumber dana Lainya.
“Dana Otsus Jilid II, harus dibagikan kepada masyarakat karena berbagai sumber anggaran masuk mulai APBN/APBD bisa digunakan untuk pembangunan sedangkan dana Otsus wajib realisasikan Masyarakat per KK. Dana Otsus ialah milik masyarakat bukan milik pemerintah, Pemerintah harus mengubah regulasi pemanfaatan dana Otsus untuk masyarakat atau untuk pemerintah pakai bangun segalanya yang ialah milik pemerintah,”jelasnya.
Kata dia lagi, Dana otsus jilid satu menjadi lahan atau dalang kedok bagi orang berkepentingan tertentu sehingga, dana otsus jilid II wajib di berikan terhadap masyarakat Orang Asli Papua.
“Dana Otsus Jilid 2 sudah gagal, Justru dana Otsus Jilid 1 menjadi dalang kedok segala masalah di tanah Papua, Dana Otsus Jilid 2 apapun alasannya Pemda wajib realisasikan dengan segala regulasi,”pungkasnya.