Detikpapua.com ; Wamena – Untuk memperkuat pelindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat, Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menggandeng WWF Papua dalam diskusi penyusunan regulasi daerah yang mengusung prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan).
“PADIATAPA bukan sekadar prosedur, tapi cara kita menghormati hak masyarakat adat yang dijamin oleh undang-undang. Regulasi daerah harus hadir sebagai instrumen pelaksanaan prinsip ini,” ujar John NR Gobai dalam diskusi di Kantor WWF Sentani, Jayapura (29/7).
Diskusi ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan Pasal 43 ayat (4) dan (5) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2021. Prinsip PADIATAPA atau FPIC (Free, Prior, Informed, Consent) menjadi fokus utama dalam mendorong perlindungan tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui regulasi daerah.
Dalam pertemuan yang dihadiri staf WWF Papua seperti Ronald Tethol, Dennys Wakum, Theophilus Inuri, dan Domianus Lokobal, Gobai menegaskan pentingnya proses yang bebas dari tekanan, dimulai sejak awal, disertai informasi yang transparan, dan menghasilkan persetujuan sah menurut hukum negara maupun adat.
Menurutnya, mekanisme ini mesti dijadikan standar dalam proses perencanaan pembangunan dan investasi agar masyarakat adat tidak kehilangan haknya. Ia pun berharap pemerintah berperan aktif sebagai mediator untuk menciptakan dialog berkelanjutan antara masyarakat dan pelaku usaha. (AW).
![]()

More Stories
Mahasiswa dan OKP di Wamena Tolak Pemekaran Kabupaten Benawa, Aspirasi Di Terima DPR Papua Pegunungan
Diskominfo Jayawijaya Dorong Integrasi Data Lewat Command Center
Pemda Jayawijaya Tekan Inflasi dan Jelang Lebaran Rencana Pasar Murah