Nabire, DetikPapua.com–Dinas Kependudukam dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire memusnakan administrasi kependudukan lama dari tahun 2009 hingga 2020.
Pemusnaan Adminduk tersebut dilaksanakan langsung oleh Asisten I Sekda Nabire, Wakapolres Nabire, Kasdim 1705 Nabire, Perwakilan Kantor Inspektorat dan seluruh pegawai Disdukcapil Nabire, Jumat, (5/3/2021) di halaman kantor Disdukacapil.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nabire, Yermias Mote, menjelaskan pemusnahan adminduk ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri Nomor 109 Tahun 2019) yang menyatakan bahwa, Penerbitan Dokumen Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Perceraian, Kelahiran, Kematian, dan Pengakuan Anak telah menggunakan kertas HVS 80 Gram.
Sementara itu, As I Setda Nabire, Lahalim, S.Sos mengemukakan, adminduk ini segera dimusnakan agar tidak disalahgunakan oleh pegawai Disdukcapil atau pun orang-orang yang tidak bertanggungjawab terhadap dokumen ini.
Pemusnaan admijistrasi kependudukan dari tahun 2016 hingga 2020 ini diantaranya, Blanko Kartu Keluarga 8500 Set, Kutipan Akta Perkawinan, Perceraian, Kematian, Kelahiran, Pengakuan anak berjumlah 49.705 Lembar, Buku Registrasi Perkawinan, Perceraian, Kematiam, Kelahiran, dan Pengakuan Anak berjumlah 1008 buku. (Redaksi).
![]()

More Stories
Seminar Wawasan Kebangsaan di Nabire Dorong Generasi Muda Papua Tengah Cerdas, Nasionalis dan Kreatif
Atasi Dampak Konflik Sosial, BPBD Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Suku Lani di Heloima Wamena
Bappeda Jayawijaya Kelola Rp290 Miliar Dana Otsus 2026, Sektor Pendidikan Digelontorkan 56 Persen