Manokwari – Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari Tersangka Luciana Lawrence (LL), Tersangka Budi Christian Gosyanto (BCG) dan Tersangka Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG).
Ketiganya diduga terlibat peristiwa “penemuan mayat” korban Inggrid (60) akhir November 2025 di Taman Pekuburan Umum (TPU) Pasir Putih, Manokwari.
Saat ini ketiga klien saya tersebut, Kata Yan, sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polresta Manokwari.
Proses hukum terdiri dari pemeriksaan segenap hal yang menurut hukum harus dilalui sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maupun saat ini sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketiga kliens saya tersebut, kata dia, masih menjalani Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Manokwari.
“Sehingga saya sebagai salah satu Advokat yang kebetulan sedang mendampingi ketiga klien tersebut dengan tegas menolak pernyataan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan, SIK pada satu-satunya Surat Kabar Harian (SKH) di kota Manokwari”, Kata Dia.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa, di halaman pertama terbitan koran tersebut edisi Selasa (6/1) halaman pertama harus kedua, kolom ketiga, terdapat kata : “Siapapun penasihat hukum yang mendampingi ketiga tersangka bisa membuka mata hatinya untuk melihat perlakuan ketiga tersangka yang tega terhadap mayat korban”.
Menurut Warinusy, Pernyataan tersebut tidak etis dan cenderung bersifat merendahkan martabat profesi kami para Advokat di seluruh Dunia dan di seluruh Indonesia.
Padahal etika advokat dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sudah jelas mengatur hak dan kewajiban Advokat sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) serta sebagai Penegak Hukum.
“Oleh sebab itu, saya benar sangat tidak sependapat dengan pernyataan saudara Kapolresta Manokwari tersebut. Sebab pernyataan tersebut seakan mencoreng dan merendahkan martabat profesi saya sebagai Advokat dan sesama abdi hukum”, Kata dia
Lanjut dikatakan, bahkan pernyataan tersebut menunjukkan sikap oknum Kapolresta Manokwari anti azas praduga tidak bersalah yang dianut oleh hukum acara pidana Indonesia.
“Sebagai Advokat yang sudah diatas 50 tahun alias Alita, saya sangat paham dalam menentukan sikap dalam memberikan bantuan hukum sebagai hak asasi dari ketiga orang klien saya yang sedang menghadapi proses hukum ini.”, Ulasnya.
“Saya juga sangat menghormati para penyidik di Sat Reskrim Polresta Manokwari. Bahkan saya memiliki rekam history yang cukup baik dalam melakukan tugas profesi sebagai Advokat dalam mendampingi para klien yang sudah dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Manokwari jauh sebelum Saudara Ongky Isgunawan menjabat sebagai Kapolresta Manokwari saat ini.”, Kesalnya.
![]()

More Stories
Mahasiswa Yahukimo Desak Hentikan Operasi Militer dan Investasi Masif di Dekai
TPNPB Yahukimo Klaim Gagalkan Kunjungan Wapres Gibran ke Dekai
Mahasiswa Pegunungan Bintang Protes Turnamen OKMIN Cup I di Sentani