Paniai, DetikPapua.com. Puluhan Kepala Kampung di beberapa Distrik Kabupaten Paniai melalui kuasa hukumnya dari kantor “Veritas Law Office” mengajukan gugatan hukum terhadap Bupati Paniai Mecky Nawipa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan tergugat, Bupati Paniai.
Gugatan itu diajukan lantaran Bupati Paniai diduga menyalahgunakan wewenang dalam memberhentikan para Kepala Kampung di Kabupaten Paniai.
Hal ini disampaikan oleh Esau Boma Ketua Peduli UUD Paniai kepada bedia ini via WhatsApp Rabu, (05/05/2021).
Pada hari yang sama, Advokat dan Konsultan Federika Korain, SH. MAAPD menjelaskan, bahwa mekanisme pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung telah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya.
Lanjut, Frederika Korain, pihaknya akan menguji di pengadilan baik segi kewenangan, prosedural maupun subtansi terkait Surat Keputusan Bupati Paniai yang menjadi objek sengketa. Bila keputusan Bupati Paniai tersebut cacat kewenangan, prosedural maupun substansi, maka keputusan tersebut tidak sah, batal atau dapat dibatalkan secara hukum.
“Sementara ini kami mewakili sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Kepala Kampung di Kabupaten Paniai, untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan Bupati Paniai yang memberhentikan para klien kami. Kami menduga, pemberhentian itu dilakukan secara sewenang-wenang. Di dalam konsideran keputusan itu, pemberhentian klien kami karena alasan penyalahgunaan alokasi dana kampung, sementara tidak pernah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan klien kami terbukti menyalahgunakan alokasi dana kampung,”kata kuasa hukum, Frederika
Ditambahkan Frederika, terminologi hukum Kepala Kampung ini memang tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Desa. Penyebutan Kepala Kampung disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah tertentu. Di dalam UU Desa telah secara tegas diatur dasar dan alasan pemberhentian Kepala Desa, yakni berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa atau melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
Klien kami juga selama menjabat sebagai Kepala Kampung tidak pernah menyandang status sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karenanya, menurut hemat kami, pemberhentian klien kami melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik”, jelasnya.
Sementara itu pembelah Para kepala kampung Esau Boma mengatakan, bahwa praktik pemberhentian Kepala Kampung tanpa dasar dan alasan yang sah, merupakan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang tidak boleh dibiarkan. Ungkapnya.
“Prinsip dasar kekuasaan itu tidak boleh digunakan sewenang-wenang. Semua keputusan atau tindakan pemerintah harus selalu didasarkan pada hukum, bukan pada pertimbangan-pertimbangan politis praktis. Jika benar Bupati Paniai memberhentikan para Kepala Kampung tanpa dasar dan alasan yang sah, maka tindakan itu harus menjadi pelajaran bagi masyarakat Paniai, bahwa pemimpin yang tidak berjalan dalam koridor hukum, tidak layak menjadi pemimpin karena masyarakat yang kemudian menjadi korban.
Karenanya, tindakan para Kepala Kampung menempuh upaya hukum, harus dilihat sebagai upaya menegakkan supremasi hukum dan harus diapresiasi. Kami berdoa dan berharap agar majelis hakim arif dan bijak menjatuhkan putusan nantinya”, ucap Esau Boma.
Reporter : Gervas Boma