Nabire : Maraknya Penampakan Sarang Judi Togel dan Roulete 303 di Nabire, Jalan Jayanti, Kelurahan Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, diduga milik Oknum Polres Lani Jaya atas nama Brikpol D.R dan istrinya (bhayangkari) polres lani jaya yang melakukan secara terselubung, hal ini samapikan narasumber yang tak ingin menyebutkan namanya.
Perlu kita ketuhui bahwa Perjudian itu sendiri adalah hal yang dilarang oleh undang-undang, dalam hal ini Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur bahwa:
Pasal 303 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
Ke-1 dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Ke-2 dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
Ke-3 menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Sementara itu salah , tokoh agama, tokoh masyarakat meminta agar Sarang Judi Togel dan Roulete 303 di Nabire, di musnakan karena judi mengajarkan generasi penerus papua, bermalas – malasan, dan menghancurkan moral generasi penerus papua lebih khusus di nabire papua, untuk itu kami meminta kepada pihak keamanan polres nabire agar dapat menindak tegas pelaku Judi Togel dan Roulete 303 di Nabire. (nn)
More Stories
Dalam rangka Hut ke – 6 Gekrafs Papua Pegunungan memberikan makan bergizi gratis
Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Hamadi Pontong Dibekuk dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Nabire Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar.