20 Agustus 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Diabaikan Saat Konfirmasi, Klarifikasi Muncul di Media Lain: Sikap Kantor Pertanahan Fakfak Dipersoalkan

Fakfak, detikpapua.com – Pimpinan Redaksi DetikPapua.com, Andre, menyayangkan sikap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak yang tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah diajukan redaksinya terkait pemberitaan mengenai gangguan layanan ROYA Elektronik (HT-el). Namun beberapa hari kemudian, penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan justru dimuat melalui media lain.

Andre menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang mengeluhkan belum dapat diterimanya kembali sertifikat tanah meskipun kredit telah dinyatakan lunas. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, DetikPapua.com menjalankan proses jurnalistik dengan melakukan verifikasi kepada sejumlah pihak.

“Kami menerima pengaduan masyarakat, kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Papua dan memperoleh penjelasan. Selanjutnya, pada Rabu, 16 Juli 2026, kami mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak melalui WhatsApp agar pemberitaan tetap berimbang. Namun hingga berita diterbitkan, tidak ada tanggapan yang kami terima,” kata Andre.

Menurutnya, konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak menyampaikan penjelasan sebelum suatu berita dipublikasikan.

Karena itu, Andre mengaku menyayangkan ketika pada Minggu, 19 Juli 2026, justru muncul pemberitaan yang memuat klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak melalui media lain, sementara permintaan konfirmasi dari DetikPapua.com sebelumnya tidak mendapat respons.

“Kami tidak mempermasalahkan Kantor Pertanahan memberikan klarifikasi melalui media mana pun. Itu merupakan hak narasumber. Yang kami sesalkan adalah permintaan konfirmasi yang sudah kami sampaikan sebelum berita diterbitkan tidak dijawab, padahal saat itu merupakan kesempatan untuk memberikan penjelasan secara langsung,” ujarnya.

Andre menegaskan bahwa DetikPapua.com tetap menghormati hak setiap narasumber untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun ia menilai, memberikan respons pada saat proses konfirmasi merupakan langkah yang lebih baik untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat benar-benar lengkap dan berimbang.

“Media bekerja berdasarkan fakta dan menjalankan kewajiban konfirmasi. Apabila sejak awal terdapat penjelasan resmi dari instansi terkait, tentu akan kami muat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan,” katanya.

Andre juga berharap seluruh instansi pemerintah semakin terbuka dan responsif terhadap permintaan konfirmasi dari media massa. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah dan pers merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik serta upaya membangun kepercayaan masyarakat.

“Media dan pemerintah memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan responsif sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” pungkasnya.

DetikPapua.com menegaskan bahwa ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak apabila ingin memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai gangguan layanan ROYA Elektronik yang menjadi keluhan masyarakat. Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan yang dilakukan, serta kepastian pelayanan bagi masyarakat.

Loading

Facebook Comments Box