KEFAMENANU,DetikPapua.Com – Dandim 1618/TTU Letkol Arm Roni Junaidi bersikap tegas terhadap salah satu anggotanya yang diduga kuat telah menganiaya dua warga setempat.
Sikap tegas itu diambil setelah Pasiintel, Unit Intel dan Subdenpom Atambua melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain itu, pihaknya melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kopka Elias Punef dan penahanan sementara terhadap yang bersangkutan di sel Makodim 1618/TTU. Selanjutnya menyerahkan berkas yang bersangkutan kepada Subdenpom Atambua untuk proses hukum lebih lanjut.
Dandim Roni juga meminta maaf kepada korban dan keluarganya sekalian mendatangi mereka langsung di rumah. Bahkan, korban Yakobus Naisau yang semula menjalani perawatan di Puskesmas, sejak Sabtu (31/07) siang sudah dipindahkan ke RS Leona Kefamenanu.
“Biaya perawatan rumah sakit juga kita tanggung. Sesuai hasil rontgen, kepala korban tidak apa-apa”, tandas Dandim Roni dalam rilisnya kepada TIMORline.com. Penegasan yang sama disampaikan melalui jaringan telepon selulernya dengan menghubungi langsung TIMORline.com.
Intinya, Dandim Roni menegaskan:
Pertama, meminta maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan keluarga korban yaitu orangtua dari Yakobus Naisau dan Mikhael Juventus;
Kedua, membantu biaya pengobatan terhadap Mikael Juventus yg diserahkan kepada orangtua yang bersangkutan karena luka memar di bibir;
Ketiga, mengantarkan korban Yakobus Naisau ke RS Leona didampingi orangtua;
Keempat, berkoordinasi dengan Dokter Luzie di RS Leona untuk perawatan dan penanganan lebih lanjut yang saat ini dalam proses observasi dokter berupa rontgen kepala dan perut.
Kelima, mengadakan olah TKP yang dilakukan Pasiintel, Unit Intel dan Subdenpom Atambua.
Keenam, melakukan BAP terhadap Kopka Elias Punef dan penahanan sementara terhadap yang bersangkutan di sel Makodim 1618/TTU. Selanjutnya menyerahkan berkas yang bersangkutan kepada Subdenpom Atambua
“Kami akan proses hukum tegas pelaku, dikawal Denpom Kupang dan Korem 161/WS Kupang”, demikian Dandim Roni.
Diberitakan, oknum anggota TNI Koramil 1618-04/Bisel Kopka Elias Punef diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap dua warga TTU, yakni Yakobus Naisau dan Mikhael Juventus Ukat pada Jumat (30/07/2021) sekira pukul 18.00 Wita.
Kedua korban dianggap melanggar Prokes Covid-19. Tindakan Kopka Elias Punef ini tidak diterima baik keluarga kedua korban. (Redaksi)