DETIKPAPUA.COM: Maybrat — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa, menegaskan pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga kini belum terealisasi di Kabupaten Maybrat. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan sejumlah program yang telah dianggarkan melalui skema pendanaan Otsus.
Penegasan itu disampaikan Ferdinandus Taa dalam kegiatan audiensi dan rapat percepatan pendataan terpilah Orang Asli Papua (OAP) serta program prioritas Otsus Papua yang digelar Pemerintah Kabupaten Maybrat bersama Tim SKALA Papua Barat Daya di Aula Rapat Kantor Bupati Maybrat, Selasa (15/9/2026).
Menurut Ferdinandus, persoalan pencairan Dana Otsus tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Pengelolaan Dana Otsus memiliki sejumlah pembagian dan ketentuan yang mengatur penggunaannya berdasarkan jenis dana serta perangkat daerah yang berwenang mengelolanya.
“Dana Otonomi Khusus ini sering kita berpikir, ini uang Otsus. Tapi kita tidak tahu isinya di dalam Otsus itu terdiri dari apa saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dana Otsus terbagi ke dalam sejumlah komponen, antara lain alokasi 1 persen, 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Setiap komponen memiliki ketentuan tersendiri mengenai perangkat daerah yang dapat mengelola dan menggunakan anggaran tersebut.
“Tidak semua OPD kelola 1 persen. Yang kedua, 1,25. Itu siapa-siapa saja yang kelola? Tidak semua orang kelola itu. Ada aturan-aturan, ada kamar-kamarnya,” katanya.
Ferdinandus mencontohkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang penggunaannya hanya diperuntukkan bagi sejumlah perangkat daerah tertentu.
“Di DTI itu hanya yang pakai PU, Perhubungan, Tata Ruang, Infokom. Itu saja. Yang lain tidak boleh pakai,” jelasnya.
Menurut dia, sistem penganggaran Dana Otsus juga memiliki mekanisme yang ketat. Perangkat daerah tidak dapat menggunakan anggaran di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
“Jangankan pakai, input saja langsung ditolak di sistem. Supaya orang kita berpikir, ini uang Otsus, kami punya uang Otsus. Tapi negara ini atur lagi, ada kamar-kamarnya. Tidak sembarang,” tegas Ferdinandus.
Ia menyebut mekanisme pengelolaan Dana Otsus yang cukup kompleks turut menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan program di daerah. Bahkan, hingga 15 September 2026, Dana Otsus untuk Kabupaten Maybrat belum juga dicairkan.
“Sampai hari ini uang Otsus kita ini belum cair. Sekarang ini lagi ada tagihan, mereka lagi lapor,” ungkapnya.
Ferdinandus menambahkan, kondisi serupa terjadi di hampir seluruh wilayah Papua Barat Daya. Menurutnya, sejauh ini baru Kabupaten Raja Ampat yang menerima pencairan Dana Otsus.
“Seluruh Papua Barat Daya yang cair baru Raja Ampat. Provinsi, Maybrat, semua belum ada. Makanya lihat kegiatan semua tidak jalan,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan melalui skema Dana Tambahan Infrastruktur, alokasi 1 persen maupun 1,25 persen belum dapat berjalan secara optimal karena dana tersebut belum tersedia.
“Kegiatan yang dianggarkan di DTI, dianggarkan di 1 persen, dianggarkan di poin 1,25, semua tidak jalan karena uang Otsus belum cair-cair,” katanya.
Ferdinandus juga menyinggung aspirasi masyarakat dan tokoh agama yang mempertanyakan kepastian pencairan Dana Otsus, termasuk anggaran untuk honor tokoh dan program yang diperuntukkan bagi hamba-hamba Tuhan.
“Kemarin saya pertemuan di Sorong. Hamba-hamba Tuhan tanya, ‘Kapan pitis itu cair?’ Saya bilang, kita tunggu sampai Jakarta kirim uang dulu,” tuturnya.
Selain persoalan pencairan, Ferdinandus menjelaskan adanya sisa anggaran atau Silpa Dana Otsus tahun-tahun sebelumnya turut menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
“Kalau ada Otsus macam kita Maybrat, kenapa belum cair? Karena dana Otsus kita di tahun 2023 masih ada Silpa,” jelasnya.
Ia memberikan contoh anggaran yang masih tersisa pada salah satu dinas. Meski nominalnya relatif kecil, dana tersebut tidak dapat langsung digunakan tanpa melalui proses penganggaran kembali.
“Contoh, Pasteko itu masih ada delapan juta di dinasnya. Jangankan delapan juta, satu juta pun tidak bisa cair uang. Harus dianggarkan ulang di perubahan, baru uang itu bisa cair,” pungkasnya.
Pewarta: Charles Fatie
![]()

More Stories
Perkuat Sinergi Penanggulangan HIV/AIDS, KPA Papua Pegunungan Gelar Kunjungan Kerja Perdana ke Jayawijaya
Menuju Pelantikan Usai Terima SK, KPA Papua Pegunungan Tegaskan Kerja Kolaborasi Selamatkan Manusia
Pemprov Papua Pegunungan dan Pemda Mamteng Kolaborasi Dorong Komoditas Lokal Lewat Panen Raya