15 September 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

CPNS Tak Sadar 3 Bulan Pakai Logo Pemda Fakfak yang Salah, Kualitas Pegawai BKPSDM Dipertanyakan

FAKFAK, DETIKPAPUA.COM – Hampir tiga bulan ratusan peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Fakfak mengenakan seragam dengan logo Pemerintah Kabupaten Fakfak yang disebut masih menggunakan versi lama.

Ironisnya, persoalan tersebut baru diketahui dan menjadi perhatian sekarang.

Seragam berupa kaus berwarna kuning dengan celana training hitam itu diberikan kepada peserta Latsar. Pada bagian kaus terdapat logo Pemerintah Kabupaten Fakfak yang disebut tidak lagi sesuai dengan logo yang digunakan pemerintah daerah saat ini.

Persoalannya bukan sekadar soal gambar atau desain pada pakaian. Logo pemerintah daerah merupakan identitas resmi yang membawa simbol dan nama daerah. Karena itu, penggunaannya pada atribut resmi semestinya melalui pemeriksaan dan verifikasi sebelum diproduksi dan dibagikan.

Namun, dalam kasus ini, seragam tersebut disebut telah digunakan selama hampir tiga bulan oleh ratusan peserta.

Logo Kabupaten Fakfak Yang Benar
Logo Kabupaten Fakfak Yang Benar

Seorang peserta Latsar yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa seragam tersebut diberikan oleh panitia/BKPSDM Kabupaten Fakfak.

“Baju itu kami dapat dari panitia. Kami sebagai peserta hanya menerima baju yang diberikan. Bahkan ada panitia yang juga menggunakan baju tersebut,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (22/8/2026) dini hari.

Ia mengaku baru menyadari bahwa logo yang terpasang pada seragam merupakan logo versi lama setelah persoalan tersebut dipertanyakan.

“Iya, saya baru menyadari kalau memang yang kita gunakan ini logonya salah. Sudah kurang lebih hampir tiga bulan sejak kita dapat baju ini,” katanya.

Menurut dia, banyak peserta Latsar lainnya juga tidak mengetahui bahwa logo yang terpasang pada seragam mereka merupakan logo lama.

“Rata-rata kami tidak tahu kalau logo yang dipasang itu logo lama. Kami baru menyadarinya setelah ditanyakan,” ujarnya.

Keterangan tersebut penting. Sebab, peserta CPNS bukan pihak yang menentukan desain, memilih logo, ataupun memproduksi seragam. Mereka hanya menerima perlengkapan yang telah disediakan.

Dengan demikian, persoalan ini semestinya tidak diarahkan kepada peserta, melainkan kepada mekanisme penyediaan dan pemeriksaan atribut tersebut.

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada proses sebelum seragam digunakan.

Siapa yang memeriksa desain seragam sebelum diproduksi? Siapa yang memastikan logo yang digunakan merupakan logo resmi dan terbaru? Siapa yang memberikan persetujuan akhir? Dan mengapa kesalahan tersebut tidak diketahui selama hampir tiga bulan?

Jika seragam memang disediakan melalui panitia atau BKPSDM Kabupaten Fakfak, maka lembaga tersebut perlu menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan dilakukan.

Sebab, hampir tiga bulan bukan waktu yang singkat. Seragam tersebut digunakan dalam rangkaian kegiatan Latsar, dikenakan oleh ratusan peserta, bahkan menurut peserta terdapat panitia yang turut menggunakannya.

Jika atribut resmi pemerintah yang terlihat jelas dapat luput dari pemeriksaan selama berbulan-bulan, maka persoalannya tidak lagi sebatas logo lama.

Yang dipertanyakan adalah sistem kontrolnya.

Sorotan juga disampaikan warga Fakfak, Ian, yang mengaku sebagai pencinta seni dan budaya.

Menurut Ian, pergantian logo Pemerintah Kabupaten Fakfak bukan sesuatu yang baru. Logo versi lama, kata dia, telah digantikan dengan logo baru sejak bertahun-tahun lalu.

“Logo ini kan sudah lama diperbaiki. Sudah hampir belasan tahun. Logo versi lama sudah diganti dengan versi baru,” ujar Ian.

Ia mengatakan perubahan identitas daerah dahulu bukan proses yang sederhana. Ada pembahasan dan perdebatan sebelum perubahan tersebut dilakukan.

“Waktu logo itu mau diganti, orang tua-tua dulu duduk bersama, dibicarakan, sampai baku melawan sana. Jadi ini bukan sesuatu yang tiba-tiba,” katanya.

Sebagai pencinta seni dan budaya, Ian menilai penggunaan logo lama pada atribut resmi pemerintah tidak semestinya dianggap sebagai kesalahan kecil.

“Kalau dari konteks saya sebagai pencinta budaya, ini adalah salah satu bentuk pelecehan terhadap identitas daerah. Kalau masih menggunakan logo lama, dalam konteks simboliknya bisa dimaknai sebagai bentuk penghinaan atau caci maki terhadap identitas yang sudah diperbarui,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa logo daerah bukan sekadar ornamen pada pakaian. Ada identitas dan simbol daerah yang melekat di dalamnya.

Kritik terhadap penggunaan logo lama ini tidak ditujukan kepada para CPNS.

Mereka tidak menentukan desain, tidak memilih logo, dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah atribut yang diberikan kepada mereka telah sesuai dengan identitas resmi pemerintah daerah.

Justru karena itu, pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan dan pemeriksaan seragam perlu memberikan penjelasan.

Jika terjadi kesalahan pada tahap desain, pengadaan, pencetakan, pemeriksaan, maupun distribusi, mekanisme tersebut perlu dievaluasi agar persoalan serupa tidak terulang.

Apalagi peserta Latsar sedang dipersiapkan menjadi aparatur negara yang nantinya dituntut bekerja secara teliti, tertib, dan bertanggung jawab dalam administrasi pemerintahan.

Ironis apabila calon aparatur dituntut memiliki ketelitian administrasi, sementara atribut resmi yang mereka gunakan justru dapat membawa identitas daerah yang disebut sudah tidak berlaku selama hampir tiga bulan.

BKPSDM Kabupaten Fakfak perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan ini.

Publik berhak mengetahui apakah desain tersebut telah melalui proses verifikasi. Publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab memberikan persetujuan terhadap penggunaan logo pada seragam tersebut.

Kesalahan logo mungkin terlihat sederhana. Tetapi dalam administrasi pemerintahan, hal yang berkaitan dengan identitas resmi daerah semestinya tidak diperlakukan sebagai perkara sepele.

Sebab, dari kesalahan kecil seperti ini, publik dapat menilai sejauh mana sebuah institusi menjalankan ketelitian, verifikasi, koordinasi, pengawasan, dan kontrol kualitas administrasi.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana:

Jika logo Pemda Fakfak saja bisa salah digunakan pada seragam resmi ratusan CPNS dan luput diperiksa selama hampir tiga bulan, bagaimana masyarakat dapat yakin bahwa administrasi pemerintahan lainnya telah diperiksa dengan teliti?

BKPSDM Fakfak memiliki kesempatan untuk menjelaskan persoalan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kesalahan ini menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar kesalahan desain yang dibiarkan berlalu.

Loading

Facebook Comments Box