Polemik eksekusi lahan di wilayah Kalimati telah berkembang menjadi isu serius di Kabupaten Fakfak. Hal ini tidak terlepas dari status Kalimati yang selama ini dikenal dan diyakini sebagai bagian dari Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak, sebuah kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis sangat penting sebagai penyangga lingkungan, ruang hidup keanekaragaman hayati, serta sumber air utama bagi masyarakat Fakfak.
Keheranan publik mencuat ketika eksekusi lahan tersebut justru dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator, yang mengakibatkan sejumlah pepohonan diratakan di dalam kawasan yang seharusnya dilindungi. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Fakfak, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur eksekusi, pertimbangan lingkungan hidup, serta kepatuhan terhadap prinsip perlindungan kawasan konservasi.
Dasar Hukum Eksekusi
Pengadilan Negeri Fakfak mendasarkan pelaksanaan eksekusi pada Penetapan Ketua PN Fakfak Nomor: 01/Pdt.Eksekusi/2024/PN Fakfak, yang merujuk pada rangkaian putusan pengadilan sebagai berikut:
-
Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 14/Pdt.G/2019/PN Ffk
-
Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 69/PDT/2020/PT JAP
-
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2972 K/Pdt/2022
Berdasarkan putusan tersebut, PN Fakfak mengeksekusi lahan seluas kurang lebih 97.789 meter persegi (±98 ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Fakfak–Kokas, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Gugatan dalam seluruh tahapan peradilan tersebut dimenangkan oleh Richard Gunawan melawan empat pihak tergugat, yakni:
-
Paulus Weropor
-
Alfonsus Ndrot Ndrot
-
Donatus Nimbitekndik
-
Constantinus Nimbitekndik
Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa A, B, dan C yang merupakan satu kesatuan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 367/FF. Utara atas nama Hendro Gunawan, dengan luas 98.789 meter persegi sesuai Gambar Situasi tanggal 7 Juni 1993 Nomor 140/1983.
Persoalan Fundamental: Status Kawasan Cagar Alam
Persoalan mendasar yang tidak dapat diabaikan adalah status lahan yang dieksekusi berada dalam Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak. Kawasan ini telah ditetapkan sejak tahun 1982 melalui Surat Keputusan Menteri dan hingga saat ini status hukumnya masih berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang sah.
Otoritas pengelolaan dan perlindungan kawasan tersebut berada di bawah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat. Dengan demikian, setiap aktivitas pembukaan lahan, penebangan pohon, maupun penggunaan alat berat di dalam kawasan cagar alam seharusnya tunduk pada ketentuan hukum konservasi yang sangat ketat.
Oleh karena itu, eksekusi lahan yang disertai pembukaan hutan dan penumbangan pepohonan di dalam kawasan cagar alam menimbulkan pertanyaan besar:
apakah pertimbangan perlindungan lingkungan hidup dan hukum konservasi telah diperhitungkan secara serius dalam proses eksekusi tersebut?
Ancaman terhadap Sumber Air Bersih Fakfak
Saya secara pribadi sangat menyayangkan proses eksekusi yang menggunakan alat berat dan menyebabkan kerusakan vegetasi hutan. Alasannya sederhana namun sangat krusial.
Sumber air bersih bagi masyarakat Fakfak (Takwa) berasal dari dua sumber utama, dan salah satunya berada di kawasan Kalimati. Lokasi eksekusi lahan seluas ±97.789 meter persegi tersebut berada sangat dekat dengan kawasan sumber air Kalimati.
Berdasarkan pengamatan lapangan, jarak antara area eksekusi dan titik inti (titi) mata air Kalimati hanya sekitar ±300 meter. Artinya, lahan yang dieksekusi berada tepat di zona penyangga daerah resapan air dari sumber mata air utama yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan air bersih masyarakat Fakfak.
Sebagian besar warga Fakfak mengonsumsi air minum yang bersumber dari kawasan ini. Jika pepohonan dan tutupan hutan di sekitar daerah resapan air dirusak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, melainkan keberlanjutan debit air dan kualitas air bersih bagi ribuan warga Fakfak di masa depan.
Pertanyaan yang kemudian muncul sangat jelas:
siapa yang akan bertanggung jawab jika debit air menurun atau kualitas air terganggu akibat rusaknya kawasan tangkapan air ini?
Ancaman terhadap Keanekaragaman Hayati
Cagar Alam Pegunungan Fakfak bukan sekadar kawasan hutan biasa. Kawasan ini merupakan habitat alami berbagai flora dan fauna dilindungi, termasuk spesies burung endemik Papua yang memiliki nilai ekologis, ilmiah, dan wisata yang sangat tinggi.
Berdasarkan data lapangan hasil survei di Cagar Alam Fakfak, tercatat sedikitnya 7 spesies burung dari Famili Paradisaeidae (Cendrawasih), yaitu:
-
Cendrawasih kuning-kecil (Paradisaea minor)
-
Toowa cemerlang (Ptiloris magnificus)
-
Cendrawasih belah rotan (Cicinnurus magnificus)
-
Cendrawasih raja (Cicinnurus regius)
-
Manucodia kilat (Manucodia ater)
-
Manucodia trumpet (Phonygammus keraudrenii)
-
Manucodia leher-keriting (Manucodia chalybatus)
Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat puluhan bahkan ratusan spesies burung lainnya, seperti Northern variable pitohui, Papuan hornbill, palm cockatoo, eclectus parrot, crowned pigeon, cassowary, serta berbagai jenis pitta, merpati hutan, dan burung endemik Papua lainnya.
Kawasan ini juga memiliki nilai penting sebagai destinasi wisata hutan hujan tropis dan pengamatan burung, khususnya burung cendrawasih yang menjadi daya tarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Penutup: Negara di Persimpangan Hukum dan Lingkungan
Eksekusi lahan di Kalimati bukan semata persoalan menang atau kalah di pengadilan. Kasus ini merupakan ujian serius bagi negara dalam menyeimbangkan kepastian hukum perdata dengan kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup dan kepentingan publik.
Ketika pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berpotensi merusak cagar alam, mengancam sumber air bersih, dan menghancurkan habitat satwa dilindungi, maka publik berhak bertanya:
di mana keberpihakan negara—pada kepentingan ekologis dan keselamatan rakyat, atau semata pada formalitas hukum tanpa pertimbangan lingkungan?
Isu Kalimati seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama, agar penegakan hukum tidak berjalan dengan cara yang justru merusak masa depan Fakfak dan mengorbankan hak generasi yang akan datang atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Oleh; Ronaldo Josef Letsoin | Editor: AI
![]()

More Stories
Kadis Ketahanan Pangan Maybrat Mulai Implementasikan Proyek Perubahan “MAPAN” Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga.
Pelwata GPM Itawaka Disambut Hikmah di Jemaat GKI Emaus Susumuk, Perkuat Persaudaraan Lewat Koinonia Balasan
Sekda Maybrat Borong Dagangan Warga Lokal, Ajak Berbagi Pihak Peduli Ekonomi Masyarakat