15 Maret 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Bupati Jayawijaya Terima Aspirasi Perwakilan Kepala Desa Terkait Masa Jabatan

Detikpapua.com : Wamena – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Athenius Murip, bersama Wakil Bupati Ronny Elopere dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menerima aspirasi dari perwakilan kepala desa mempertanyakan masa jabatan kepala kampung serta pencairan dana desa.  Sekitar 30 perwakilan kepala kampung dari total 328 desa di Kabupaten Jayawijaya mendatangi Kantor Bupati Jayawijaya, Rabu (9/7/2025), didampingi oleh sekitar 100 warga pendukung.

Kehadiran mereka juga bertujuan menyampaikan aspirasi terkait kabar pergantian kepala kampung dan meminta perpanjangan Surat Keputusan (SK) jabatan yang telah berakhir pada tahun 2024.

Menanggapi hal itu, Bupati Athenius Murip menyampaikan bahwa jabatan kepala desa memiliki masa jabatan yang diatur dalam undang-undang, berbeda dengan kepala suku yang sifatnya seumur hidup dan turun-temurun.
“Jabatan kepala desa ada periodenya sesuai aturan, kalau kepala suku itu turun-temurun dan berlaku seumur hidup,” ujar Bupati Murip.

Beliau juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa terkait kelanjutan masa jabatan kepala desa, namun keputusan akan diumumkan secara nasional, tidak hanya berlaku untuk wilayah Papua Pegunungan.
“Kami sudah berdiskusi dengan Kementerian Desa, nanti hasilnya diumumkan secara nasional dan akan kita ikuti bersama,” jelasnya.

Terkait pencairan dana kampung, Bupati menjelaskan bahwa SK kepala kampung definitif telah berakhir di tahun 2024 dan belum ada penetapan baru. Oleh karena itu, pemerintah akan menunjuk kembali penjabat sementara (PJS) sesuai prosedur.
“Kami sedang koordinasi dengan OPD terkait. Ada kepala kampung yang sudah meninggal dan belum dilaporkan, atau masa PJS-nya sudah habis. Maka perlu ada pembaruan jabatan sesuai aturan,” tambahnya.

Bupati memastikan bahwa aspirasi masyarakat telah didengar, dan warga kembali dengan tertib setelah audiensi. (AW).

Loading

Facebook Comments Box