Intan Jaya : Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni mengeluarkan surat edaran Nomor : 800/052/BUP tentang optimalisasi penyelengaraan pemerintah daerah, yang di tujukan kepada para pimpinan Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupten Intan Jaya, pada 07 Juni 2021.
Dalam edaran tersebut Bupati Intan jaya mengelurkan beberapa point, di antaranya, 1, Situasi keamanan Kabupaten Intan Jaya telah kondusif, maka penyelenggaraan roda pemerintahan secara normal dilaksankan di sugapa, 2, Perangkat Daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah segera menyelenggarakan tugas dan fungsi melayani masyarakat di Intan Jaya, 3, Kepala Perangkat Daerah segera memerintakan seluruh bawahannya untuk melaksanakan tugas di Kabupaten Intan Jaya dengan menerapkan absensi yang dikoordinkan Sekretrais Daerah selaku pejabat yang berwenang, 4, Akan dilakukan penegakan disiplin pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta penundaan pembayaran TPP bagi ASN yang tidak mengindakan edaran ini, 5, Memerintahkan kepada saudara Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Inspektur, dan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah untuk memaksimalkan penerapan disiplin kerja pegawai sebagai syarat bemberian TPP.
Sementara itu Tokoh Intelektual intan jaya mengharapkan Bupati Intan jaya Natalis Tabuni agar dapat dengan serius menerapkan edaran yang di keluarkan sehingga ada efek jerah bagi ASN yang tidak menjalankan tugas di intan jaya, dimana edaran tidak menjadi formalitas semata, namun wajib di tegakan.(Redaksi)