
Dogiyai,Detikpapua.com–Masyarakat di tiga kampung kabupaten Dogiyai melalui Badan Peduli Manusia dan Alam (BPMA), mulai melarang keras masyarakat setempat mengkonsumsi atau menjual Minuman Keras dan buah pinang di wilayah kampungnya.
Ketiga kampung tersebut diantaranya, Kampung Pugatadi I, Pugatadi II, dan Kampung Yametadi.
Pencentus paradigma penalarangan, Yulianus Dumapa mengatakan, kesepakatan ini pihaknya canangkan karena telah menelang korban jiwa dimana mana yang diakibatkan hanya karena Miras.
“Kemudian kami larang makan pinang. Karena P
pinang itu bukan budaya kami orang gunung. Dan pinang itu ancaman juga bagi alam leluhur kami di kampung sehingga kami akan larang. Tidak boleh makan pinang,”tegas Yulianus, Sabtu, di Moanemani, Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua.
Ia tegaskan, apabila ada pihak yang berani mengkonsumsi dua barang larangan ini, pihaknya akan kenakan denda sebesar 50 juta 1 sekali pelanggaran. Tidak ada peringatan lagi.
Gagasan paradigma yang dibangun masyarakat di tiga kampung tersebut, Bupati Kabupaten Dogiyai, Yakobus Dumupa,S.IP sangat mengapresiasinya.
Karena, menurut bupati kegiatan yang diselenggarakan BPMA ini bertujuan meminimalis peledaran Miras di mulai dari tingkat kampung.
Sebagai bentuk dukungan, bupati Dumapa juga memberikan bantuan berupa modal untuk membuat pamplet dan baleho larang di batas setiap kampung.
“Ini hal istimewa jadi jangan bersifat situasional. Harus bertahan larang Miras hingga selamanya. Karena kegiatan ini adalah salah satu bentuk kegiatan kemanusiaan,”ujar bupati
Ia berpesan segera buat peraturan kampung yang jelas kemudian segala larangannya, dan sangsinya dikonsep dan dimuat di dalamnya agar bisa laksanakan dan jika melanggar peraturan tersebut. Hal ini harus jelas,”pesan Dumapa.
Reporter :Gervasius Boma