
Jayapura, DetikPapua.Com- Ketua Dewan Coucil Presiden Sebentara (ULMWP) Buchtar Tabuni, meminta kepada Kejaksaan Negri Jayapura, (KAJARI) Kejaksaatn Tinggi Papua (KAJATI) dan Polda Papau untuk segera memindahkan Victor Yeimo dari Rumah Tahanan Markas Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura.
“Dengan melihatnya kondisi yang sedang terjadi pada tubuhnya Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat yang sedang menurun secara drastis. Sehingga kami menurunkan masa untuk mimbar bebas di putaran taksi P3 Waena, ” katanya, pada Sabtu (14/08/2021).
Dalam orasinya, Buchtar Tabuni menyatakan, awal aksi ini adalah untuk mengkonsolidasi masa, apabila Victor Yeimo tidak dibebaskan dalam waktu yang cepat. Agar supaya tidak terjadi konflik, bebaskan Tn. Victor Yeimo yang ditahan, karena dia bukan pelaku rasis tapi dia adalah korban rasisme pada 2 tahun yang lalu .
“Kami akan turun kembali dengan masa yang lebih besar, ” Mantan Tahanan Rasisme itu
Ia menegaskan agar segera pindahkan Vicktor Yeimo dari tahanan rutan mako brimob ke lapas Abepura. Tetapi pihaknya juga melakukan aksi penolakan terhadap New York Agreement 15 Agustus 1962.
“Kami menyatakan bahwa kegiatan 17 Agustus 45 ilegal di Tanah Papua, ” katanya.
Tabuni mengatakan bahwa pihaknya, menolak tindakan rasis Indonesia terhadap diplomat Nigeria dan ucapan rasisme dari penjabat indoensia terhadap orang Papiua, ” katanya. (Aw)