16 Juni 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

BPK Temukan Penyimpangan Keuangan di Papua Pegunungan, Pemprov Diberi Waktu 60 Hari untuk Perbaikan

“BPK Serahkan LHP 2024: Papua Pegunungan Diminta Perbaiki Pengelolaan Keuangan”

DETIKPAPUA.COM : Wamena,– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Acara ini berlangsung di Gedung Aithosa Wamena Selasa (17/6).

Penandatanganan Berita Acara LHP BPK 2024

LHP diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Laode Nusriadi, kepada Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere dan Gubernur Papua Pegunungan Dr. (H.C) John Tabo. Dalam sambutannya, Laode Nusriadi menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan mempertimbangkan empat aspek utama:

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa temuan penting yang harus segera diperbaiki, di antaranya:
– Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai ketentuan, menyebabkan kelebihan pembayaran;
– Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi yang pembayaran realisasinya tidak sejalan dengan progres pekerjaan, berpotensi merugikan keuangan daerah.

Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Papua Pegunungan Dr. (H.C) John Tabo menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam batas waktu 60 hari yang diberikan.

“Kami akan perbaiki sesuai catatan yang disampaikan BPK RI. Temuan ini menjadi pelajaran berharga agar ke depan pengelolaan keuangan lebih baik dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, John Tabo memperingatkan bahwa pihak ketiga, terutama kontraktor yang sudah menerima pembayaran penuh tetapi tidak menyelesaikan pekerjaan, harus bertanggung jawab.

“Saya tidak akan main-main. Jika mereka tidak menyelesaikan pekerjaan atau mengembalikan kelebihan pembayaran, maka ujung-ujungnya mereka akan berurusan dengan hukum,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere menganggap opini BPK sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami akan bekerja sama dengan Pemprov Papua Pegunungan untuk memastikan setiap rekomendasi BPK dapat segera dilaksanakan demi perbaikan ke depan,” pungkasnya.

Dengan batas waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK, DPRP dan Pemprov Papua Pegunungan diharapkan bisa bekerja sama secara efektif untuk menyelesaikan temuan dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. (AW).

Loading

Facebook Comments Box