Jayapura DetikPapua.Com,- Satuan Reserse Narkoba menyerahkan seorang pria berinisial TT (26) atas kasus penyalahgunaan narkotika ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (21/4) Siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, penyerahan TT ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/ P.21.
Ia menuturkan, TT disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1294 / XII / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 24 Desember 2020.
“TT sewaktu ditangkap ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.518,5 Gram atau satu setengah kilogram lebih,” ungkap Iptu Alam.
Penyerahan TT diterima oleh jaksa bernama Rakhmat, S.H di kantor kejaksaan negeri jayapura.
“Atas perbuatannya TT disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(*)
![]()

More Stories
John NR Gobai Tegaskan Perda Otsus Papua Wajib Dilaksanakan: Jangan Abaikan Hak Orang Asli, Stop Pilih-Pilih Regulasi
TPNPB Yahukimo Klaim Gagalkan Kunjungan Wapres Gibran ke Dekai
Aplikasi SADAR Papua Tengah Diluncurkan, Gubernur Tegaskan Komitmen Satu Data Indonesia