Jayapura DetikPapua.Com,- Satuan Reserse Narkoba menyerahkan seorang pria berinisial TT (26) atas kasus penyalahgunaan narkotika ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (21/4) Siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, penyerahan TT ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/ P.21.
Ia menuturkan, TT disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1294 / XII / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 24 Desember 2020.
“TT sewaktu ditangkap ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.518,5 Gram atau satu setengah kilogram lebih,” ungkap Iptu Alam.
Penyerahan TT diterima oleh jaksa bernama Rakhmat, S.H di kantor kejaksaan negeri jayapura.
“Atas perbuatannya TT disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(*)
![]()

More Stories
250 Massa Forum Peduli Masyarakat Nabire Demo di DPR Papua Tengah, Desak Penertiban Kriminalitas dan Mimbar Bebas
Pertemuan Mendadak, Wakil Bupati Jayawijaya: Besok Tak Ada Gesekan, Kita Jaga Bersama Mencari Jasad di Kali Uwe
Gubernur Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Gereja KINGMI Alogonik