Jayapura DetikPapua.Com,- Satuan Reserse Narkoba menyerahkan seorang pria berinisial TT (26) atas kasus penyalahgunaan narkotika ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (21/4) Siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, penyerahan TT ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/ P.21.
Ia menuturkan, TT disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1294 / XII / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 24 Desember 2020.
“TT sewaktu ditangkap ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.518,5 Gram atau satu setengah kilogram lebih,” ungkap Iptu Alam.
Penyerahan TT diterima oleh jaksa bernama Rakhmat, S.H di kantor kejaksaan negeri jayapura.
“Atas perbuatannya TT disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(*)
![]()

More Stories
Uskup Hilarion Ajak Umat Berdoa untuk Perdamaian Maybrat di Tengah Situasi Memprihatinkan
Menteri HAM Natalius Pigai Tiba di Nabire, Dijadwalkan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI
Kukuhkan Paskibraka Maybrat, Bupati KM Ingatkan Persatuan di Tengah Tantangan Daerah