Jayapura, Detikpapua.com. Badan Eksekutif Mahasiswa, Universitas Cendrawasih Jayapura Papua dengan tegas menolak negera menetapkan Organisasi Papua Merdeka atau OPM sebagai organisasi teroris.
Negara Indonesia ialah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasilah dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bukan berdasar atas kekuatan semata-mata. Sesuai dengan peryataan yang disampaikan oleh kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar pada 23 Maret kemarin disaat rapat bersama komisi III DPR RI.
Hal itu dikatakan Ketua BEM Uncen Yops Itlay, ketiga dihubungi wartawan detikpapua.com via telpon selulernya Minggu, (11/04/2021) siang tadi.
Itlay menjelaskan, perlu ketahui bahwa OPM jauh berbeda dengan teroris, dimana teroris dapat melakukan aksinya kapan dan dimana saja ia bisa melakukannya tetapi, OPM melakukan aksinya disaat – saat tertentu. Namun aksi yang dilakakun oleh OPM adalah tidak terhadap masyarakat sipil tetapi mereka jelas menyerang terhadap militer atau keamanan Negara.
“Peran OPM adalah melawan sistem untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia, mereka berjuang ada yang di hutan tapi juga ada yang di kota bahkan mereka juga berjuang di luar negeri, mereka pakai tanggal tertentu untuk manifestasi gerakan dan terus menerus melakukan kampanye di dunia internasional untuk menyelesaikan persoalan pelangaran HAM dan penentuan nasib sendiri.”ujarnya.
Mewakili seluruh mahasiswa/i Uncen, ia berharap, Negara tidak bisa sewenan-wenang memasukan organisasi OPM untuk menjadikan organisasi teroris, apa dasar untuk dijadikan OPM sebagai organisasi teroris jika dasaraanya menyerang masyarakat sipil boleh di buktikan dengan data agar kami juga ketahui, sebab selama ini kami ketahui musuh OPM ialah aparat Negara bukan masyarakat sipil.
“Negara tidak harus menyelesaikan konflik berkepaanjagan di tanah Papua melalui pendekatan militeristik tetapi perlu mengambil solusi yang konstruktif agar memutuskan rantai konflik yang berkepanjagan,”katanya.
Tentu berdasarkan tujuan hadirnya Negara sebagai pemberi kehidupan, kenyamanan dan kedamaian bagi masyarakatnya memiliki tangung jawab untuk menjawab semua persoalan yang terjadi di tanah Papua.
Ia mengulas, berbicara terkait OPM, bukanlah hal yang baru tetapi organissi ini berdiri sejak tahun 1961 hingga hari ini, mereka terus memperjuangkan kemerdekaan bagi tanah Papua secara damai tanpa melibatkan masyarakat sipil, memang seiring berjalannya waktu banyak korban berjatuhan entah pihak militer Indonesia maupun OPM, Negara tidak pernah memberikan atau mencari jalan tengah untuk menyelesauikan semua persoalan tersebut namun Negara terus berupaya menyelesaikan secara sepihak.
Itlay berharap, perlu adanya keterlibatan pihak ketiga yang independen guna menyelesaikan semua persoalan di tanah Papua, sebab menjadikan OPM sebagai organisasi teroris bukan berarti menyelesaikan konflik yang berkepanjagan di tanah Papua, tetapi hal tersebut memperkeruh situasi di tanah Papua.
“Sehingga kami memintah kepada pemerintah Indonesia untuk tidak menetapka OPM sebagai organisasi teroris namun segera mencari jalan keluar guna menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di tanah Papua,”harapnya.(*).