
Rote Ndao, Detik Papua. com – Pelajaran bagi orang tua agar memperhatikan anak gadisnya yang beranjak remaja. Jika tidak kejadian yang menimpa Melati (14)-bukan nama sebenarnya-.
Melati, hamil 5 bulan akibat berhubungan badan dengan pria beristri dan satu anak. Dedi Teluain (30), warga Desa Pukuafu Kecamatan Landu Leko ini dilaporkan ke pihak berwajib karena menolak bertanggungjawab atas perbuatan amoralnya.
“Setelah mendapat laporan dan memintakan visum, polisi langsung mengamankan tersangka.
Kini proses penyidikan masih dilakukan, tetapi belum lama ini pelaku dikeluarkan atas permintaan keluarga dan diduga Pelaku membayar denda, kegiatan penyelesaian kasus tersebut dikediaman Moses Sina di Desa Oeledo Pantai Baru.
Dengan pertimbangan istri Pelaku dengan korban punya mama bersaudara kandung, sehingga dilaksanakan denda.
Acara denda itu,Dihadiri Kepala Desa Oeledo, Kepala Desa Pukuafu dan Kepala Desa Matasio, serta anggota Polsek Rote Timur (Rotim)
Demikian diungkapkan Sumber yang engan disebutkan namanya, kepada wartawan, Selasa 6 Juli 2021.
Kisah pilu dialami Melati, berawal dari melati sekolah SMP 2 tinggal dikediaman dengan tersangka sekitar Mei 2019 lalu.
Akibat perbuatannya Dedi Teluain semestinya kini mendekam di sel tahanan polsek Rotim. Karena yang bersangkutan melangara UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Terpisah Kapolsek Rote Timur Iptu Daniel Bessie dikonfirmasi wartawan, selasa 6 Juli 2021 mengakui adannya kasus tersebut, tetapi membantah telah dilakukan perdamaian yang dihadiri anggota Polsek Rote Timur dan ketiga kepala desa di kediaman Moses Sina di Desa Oeledo.
“Ia benar ada laporan kasus itu,, tapi ah ah ahh, kami masih proses
Kk jgn kasi naik berita do,
Kita punya jgn dulu kk, besok dtg ketemu kita dulu e.
, ” katanya dibalik telepon selulernya Dan Whatsap .
(Dance henuk)