19 April 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Audrey Disebut dalam Jalur Distribusi Miras di Fakfak, Pernyataan Wabup dan Dewan Adat Kembali Disorot Publik

Jurnalis: Berthy

Fakfak – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Fakfak kembali menjadi sorotan publik. Meski Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan peredaran minuman beralkohol telah lama diberlakukan, miras masih ditemukan beredar di sejumlah tempat. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa distribusi miras masih berjalan melalui jaringan tertentu yang belum tersentuh penindakan.

Sorotan terhadap peredaran miras ini kembali menguat setelah publik Fakfak, pada Rabu, 11 Maret 2026, memperbincangkan dugaan adanya distributor yang masih aktif memasok minuman beralkohol ke wilayah Fakfak dan sekitarnya.

Dalam informasi yang beredar di tengah masyarakat, muncul nama seseorang bernama Adrian Tan, yang juga dikenal dengan sapaan Audrey Tan, yang disebut-sebut menjalankan kegiatan distribusi miras di lapangan.

Distribusi tersebut diduga berkaitan dengan pemilik usaha berinisial D.C, yang namanya juga kerap disebut dalam perbincangan publik terkait jalur pemasokan minuman beralkohol di Papua.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pemilik berinisial D.C tidak selalu terlihat langsung dalam aktivitas distribusi, namun penyaluran di lapangan diduga lebih banyak dilakukan oleh Audrey Tan yang dipercaya untuk mengatur suplai miras kepada sejumlah pihak.

Munculnya kembali informasi tersebut membuat masyarakat mengaitkannya dengan pernyataan Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, yang beberapa waktu lalu menegaskan bahwa peredaran miras di Fakfak tidak terlepas dari adanya oknum-oknum yang diduga melindungi, sehingga Perda yang sudah ada belum berjalan maksimal.

“Perda sudah ada, tetapi pelaksanaannya sering terkendala. Kendalanya karena ada oknum yang melindungi. Kalau mau serius, jangan hanya sita barang, tapi cabut izin distributor,” tegas Wakil Bupati dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Hal senada juga pernah disampaikan Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Apnel Hegemur, yang menilai bahwa aturan tentang miras dibuat untuk menyelamatkan generasi Papua, sehingga harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

“Perda miras itu bukan soal pendapatan daerah, tapi soal menyelamatkan generasi. Kalau tidak dijalankan dengan serius, maka masa depan anak-anak kita yang jadi korban,” ujarnya saat itu.

Dengan kembali munculnya nama-nama yang disebut dalam jalur distribusi miras, publik Fakfak meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban di tingkat pengecer, tetapi juga menelusuri hingga ke tingkat distributor dan pemasok.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait dapat melakukan penyelidikan secara transparan agar peredaran miras benar-benar dihentikan dari sumbernya, sesuai dengan semangat Perda Nomor 2 Tahun 2008.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang namanya disebut dalam perbincangan masyarakat tersebut. Namun publik berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Fakfak.

Loading

Facebook Comments Box