FAKFAK, detikpapua.com — Asrama Mahasiswa Fakfak di Kampung Anggori, Distrik Manokwari Barat, Papua Barat, disebut kerap dipalang. Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan DPRK Fakfak karena berkaitan dengan persoalan lahan, klaim hak ulayat, dan kepastian status aset pemerintah daerah.
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Keempat Rapat Paripurna Ke-9 DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun 2026, Senin (28/9/2026).
Juru bicara Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Junaidin Rohrohmana, meminta Bupati Fakfak Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Saudara Bupati dan Saudara Wakil Bupati, kami juga menyampaikan catatan informasi yang paling penting tentang asrama mahasiswa kami di Manokwari yang dipalang. Mohon untuk ditindaklanjuti,” kata Junaidin dalam rapat paripurna.
Pemalangan asrama disebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan bangunan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan tanah tempat asrama berdiri.
Di satu sisi, terdapat pihak masyarakat adat yang mengklaim memiliki hak ulayat atas lahan tersebut. Mereka menilai penyelesaian hak adat atau pembayaran atas tanah belum sepenuhnya tuntas.
Klaim tersebut disebut menjadi salah satu alasan munculnya pemalangan maupun tuntutan agar penghuni asrama mengosongkan bangunan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Fakfak memiliki dasar administrasi yang berbeda.
Melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, pemerintah menyatakan lahan tersebut diperoleh melalui pembelian dari PT Fulica, yang disebut sebelumnya memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
Dokumen tanah itu kemudian disebut telah dibaliknamakan menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Dengan demikian, terdapat persoalan yang perlu diselesaikan antara dokumen kepemilikan formal pemerintah dan klaim hak ulayat masyarakat adat.
DPRK Fakfak meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai status tanah dan bangunan asrama.
Kejelasan tersebut mencakup dokumen perolehan tanah, sertifikat, proses pembelian dari PT Fulica, pencatatan aset dalam daftar barang milik daerah, serta riwayat penguasaan lahan.
Hal tersebut penting karena pemalangan yang terjadi berulang menunjukkan masih adanya persoalan yang belum sepenuhnya diselesaikan.
Jika terdapat klaim hak ulayat yang masih berjalan, pemerintah juga perlu menjelaskan langkah penyelesaiannya agar mahasiswa tidak terus berada di tengah persoalan lahan.
Persoalan Asrama Mahasiswa Fakfak di Manokwari juga menjadi perhatian Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat DPRK Fakfak.
Juru bicara fraksi, Usman Rengen, meminta Bupati Fakfak serius menyelesaikan persoalan tersebut.
“Fraksi Gerakan Nurani Rakyat menyarankan kepada Saudara Bupati agar serius dalam penyelesaian masalah asrama mahasiswa Fakfak di Manokwari,” ujar Usman.
Sorotan dari Kelompok Khusus dan fraksi tersebut menunjukkan bahwa persoalan asrama telah menjadi catatan DPRK kepada pemerintah daerah.
Asrama tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa Fakfak yang menempuh pendidikan di Manokwari. Pemalangan yang berulang dapat mengganggu kepastian tempat tinggal dan aktivitas pendidikan mereka.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan membuka kembali akses ke bangunan. Pemerintah perlu menyelesaikan persoalan yang menjadi akar pemalangan, termasuk status tanah, aset dan klaim hak ulayat.
Pemerintah Kabupaten Fakfak diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum tanah, kepemilikan bangunan, proses perolehan aset, serta langkah penyelesaian terhadap klaim hak ulayat.
Bagi DPRK Fakfak, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sebuah bangunan yang dipalang, tetapi juga kepastian aset pemerintah dan keberlanjutan fasilitas penunjang pendidikan bagi mahasiswa Fakfak di Manokwari.
![]()

More Stories
Baharudin La Hadalia Jalankan Instruksi Bupati Samaun, PUPR2KP Tiga Hari Salurkan Air Bersih Gratis
Kabut Asap Karhutla, Samaun Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka
Ketika Anak Sekolah Belajar di Balik Kabut Asap, Ke Mana Keseriusan Pemerintah Fakfak?