
Tiom – Kinerja Komisi Pemilihan Umum Lanny Jaya dinilai tidak sesuai prosedur , dikarenakan jumlah TPS di Lanny Jaya berkurang. Pemutakhiran data dilakukan oleh petugas Pantarli di setiap kampung atau TPS yang ada namun, KPU mengeluarkan untuk pemuktahiran ke petugas Pantarli berbeda atau berkurang dengan jumlah TPS yang ada sebelumnya.
“KPU keluarkan pemuktahiran data oleh PANTARLI ini ada TPS yang sudah berkurang, dari 5 TPS di salah satu kampung Imiribaga Distrik Nikoge pemilu DPR kemarin, sekarang berkurang menjadi 1 TPS. Ini tidak masuk logis, Jika TPS berkurang biasanya itu karena ada kesalahan NIK dan KK atau saat penetapan DPT secara Nasional, ini sudah tidak sesuai aturan yang ada” jelas salah satu Pemuda peduli Demokrasi di Lanny Jaya Arman Kogoya kepada media ini, Rabu(26/6).
Ia menjelaskan, Jika Sesuai prosedur Pantarli melakukan pemuktahiran data, lalu PPK atau PPD bawa ke KPU untuk melakukan validasi berdasarkan KTP dan kartu keluarga di kampung atau TPS guna singkrongkan.
“Pemutakhiran data itu biasa dilakukan oleh PANTARLI, KPU melakukan pemuktahiran data berdasarkan KTP dan KK di tingkat kampung atau TPS. Hasil pemutakhiran di serahkan kepada PPK atau PPD bawa ke KPU untuk melakukan validasi data atara kartu keluarga dan KTP untuk singkronkan NIK,” katanya.
Bisa berkurang jika Pantarli salah input, atau NIK dan KK tak sesuai.
“Jika validasi oke maka, data tiap – tiap kampung atau TPS tidak berkurang, jika validasi ada yang eror mungkin ada yang PANTARLI salah kasi masuk NIK KTP atau KK itu bisa berkurang,” jelasnya.
Karena itu, KPU melihat secara bijak dalam melaksanakan tugas karena bisa berdampak buruk dalam pesta demokrasi Pilkada 2024.
” Jangan ada gerakan tambahan berlebihan, sudah jalankan sesuai aturan yang ada, karena bisa berdampak terhadap peserta demokrasi Lanny Jaya juga penyelengara,”pungkasnya (Red).