Jayapura,detikpapua.com-Direktur Rumah Sakit Umum Jiwa Abepura, Jayapura, dr. Anton Toni Mote resmi dilantik, Senin, (29/03/2021) di Gedung Negara, Dok V atas menjadi Penjabat bupati kabupaten Nabire.
Anton Mote dilantik Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mewakili Gubernur Papua setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Meneri Dalam Negeri menunjuk dr.Anton Toni Mote sebagai Penjabat Bupati berdasarkan Surat Keputusan Mendagri No.131.91-90640 tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Nabire Provinsi Papua.
Mendagri memutuskan kepadanya untuk diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagai bupati sesuai ketentuan Perundang – undangan.
Penjabat Bupati sebagaimana dalam Diktum kesatu mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan dan kebijakan yang dituangkan bersama DPRD.
Selain itu tugas seorang Penjabat Bupati memelihara keamanan dan ketentraman masyarakat. Serta melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah serta dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang – undangan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Dimana tugas dan kewenangannya memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri No. 440/5134/Dis C tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan tugas penanganan Corona disease di daerah.
Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Nabire yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan sebagai Pimpinan tinggi Pratama.
Selanjutnya masa jabatan sebagai Penjabat Bupati paling lama selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.(Redaksi*).