Detikpapua.com : Wamena – Aktivis bahasa Withen Kolago menyesalkan sikap DPR Papua Pegunungan yang belum menetapkan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan bahasa daerah, meski seluruh persyaratan telah lengkap dan prosesnya sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu disampaikan Kolago kepada wartawan di Wamena, Kamis (4/12).
Ia menegaskan bahwa dirinya telah menyusun rancangan peraturan gubernur (Pergub) terkait bahasa daerah, bahkan sudah ditandatangani pejabat berwenang.
“Saya sendiri sudah merancang pergubnya, padahal saya bukan orang hukum. Hanya karena kepedulian agar bahasa daerah jangan punah,” ujar Kolago.
Menurutnya, rancangan tersebut telah didorong hingga ke Kemendagri dan ditetapkan sebagai raperdasi. Namun, DPR Papua Pegunungan hanya mengesahkan sebelas raperdasi lain, tanpa memasukkan bahasa daerah sebagai prioritas.
“Bahasa daerah itu urgen, harus nomor satu. Bukan soal pembangunan gereja atau jalan. Kalau bikin jalan bagus-bagus, tapi orang Papua Pegunungan tidak punya mobil, tidak punya motor, itu untuk siapa?” tegasnya.
Kolago menilai DPR dan pemerintah provinsi seharusnya lebih peduli terhadap bahasa daerah sebagai identitas masyarakat Papua Pegunungan.
“Sejak Indonesia masuk tahun 1960-an sampai hari ini tidak ada kurikulum bahasa daerah yang permanen. Kami tidak bisa salahkan Jakarta, karena uang dan kebijakan sudah diberikan. Sekarang kembali kepada gubernur, DPR, dan MRP untuk melindungi bahasa daerah,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama sejumlah aktivis berencana melakukan audiensi dengan DPR Papua Pegunungan pada Senin (8/12) mendatang.
“Tujuan audiensi hanya satu,mau bawa bahasa daerah ini ke mana? Kenapa tidak ditetapkan, padahal sudah lengkap? Itu yang kami mau tanyakan,” pungkas Kolago. (Red).
![]()

More Stories
Gubernur Papua Tengah Tegaskan Pendidikan Gratis dan Motivasi Pelajar Lewat Bantuan Laptop
Mahasiswa Yahukimo Desak Hentikan Operasi Militer dan Investasi Masif di Dekai
Disdikpora Dogiyai Resmikan Gedung SD Inpres Pagouda