Detikpapua.Com,Dogiyai, 26 Juni 2025 – Sebanyak sembilan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dogiyai resmi dikeluarkan dari jabatannya pada Kamis, 26 Juni 2025. Keputusan ini disebut atas perintah langsung Sekretaris Bawaslu Kabupaten Dogiyai, bapak Matihas Goo S Pt,Komisioner Bawaslu Bapak Natalius Tekege (ketua) Vintensia Bunai anggota dan juga Gabriel Agapa (Anggota) menyusul protes para staf terkait honor kerja yang belum dibayarkan selama enam bulan terakhir.
Kesembilan staf yang diberhentikan tersebut adalah:Yafet Woge, Agustus Dogomo, Yermias Tebai,Yohanes Tebai, Agus Goo, Isak Keiya, Yesaya Goo, Stefanus Goo, Mansar Petege.
Para staf sebelumnya telah menyampaikan keberatan kami secara resmi terkait keterlambatan pembayaran honor sejak Januari hingga Juni 2025. Mereka juga menyuarakan keprihatinan atas kurangnya transparansi pengelolaan dana internal Bawaslu ditempat.
Kami staf yang diberhentikan, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa pemberhentian ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis internal yang hanya menuntut hak dasar kami sebagai pekerja.
Kami melihat para staf Bawaslu kami menuntut hak kami sebagai pekerja dan kami kaget dengan surat pemberentian dari sekertaris Bawaslu kabupaten dogiyai.
Kami meminta dan mendesak Bawaslu propinsi papua tengah dan Bawaslu RI untuk turun tangan memeriksa kasus ini demi keadilan dan transparansi lembaga Bawaslu kabupaten dogiyai.
![]()

More Stories
DPRK Jayawijaya Temukan Praktik Penimbunan BBM di Wamena
Pemkab Jayawijaya Gelar GPM Tekan Inflasi Daerah dan Jelang Idulfitri
Maskapai Trigana Air di Wamena Siapkan Extra Flight Hadapi Angkutan Lebaran