DETIKPAPUA.COM : Wamena- Sekolah Adat adalah Sekolah yang dikembangkan oleh Masyarakat adat tentang Pendidikan budaya sistem pendidikannya disesuaikan dengan konteks lokal di setiap wilayah adat dan, Pendidikanb dan muatan lokal di sekolah formal.
“Guna melaksanakan Pasal 20 ayat 3 dan 4 Peraturan Daerah Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat,untuk itu perlu dibentuk Peraturan Gubernur Papua tentang Sekolah Adat,”jelas ketua Poksus DPR Papua kepada Detikpapua.com Senin, (9/9/24).
Gobai menjelaskanM, dan tujuan sekolah Adat dimaksudkan melestarikan adat dan budaya, mentransfer pengetahuan adat dan budaya, kearifan local melalui Pendidikan adat yang didirikan oleh masyarakat adat dan sekolah formal dalam rangka Percepatan Pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Sekolah Adat diselenggarakan dengan tujuan untuk Menyediakan sarana belajar budaya yang vital dan berkelanjutan sehingga menjadi tempat mengembangkan kemampuan dan kapasitas pelaku atau pengelola pemajuan kebudayaan.Untuk memperkenalkan Pendidikan budaya ke sekolah formal. Mengembangkan dan melestarikan keunggulan dan kearifan lokal daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional,”terangnya.
Lanjut John Gobai, adat dilaksanakan oleh:
Masyarakat Adat, sebagai Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Formal sebagai muatan lokal.
Wewenang dan tanggung jawab,
Pemerintah Provinsi Papua memiliki wewenang dan tanggungjawab atas penetapan Kurikulum pada Sekolah Adat yang diselenggarakan oleh Masyarakat adat.
“Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang dan tanggungjawab atas penetapan Kurikulum Sekolah Adat pada Pendidikan Menengah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal,”kata dia.
Lagi Gobai mengatakan, Wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah terdiri
Menetapkan Kurikulum Muatan Lokal yang diusulkan Masyarakat adat dan satuan Pendidikan. Melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan Sekolah Adat.
Menyusunan silabus dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal dan menyusun Kapasitas Tenaga Pendidik.
Kurikulum
Ini Kurikulum Sekolah Adat di Provinsi papua meliputi bidang :
1. bahasa dan sastra daerah
2. kesenian daerah
3. lingkungan alam/ekosistem
4. adat istiadat daerah
5. keterampilan dan kerajinan daerah
6. sejarah lokal
7. masakan tradisonal
8. busana tradisional, dan/atau
9. nilai budaya lokal
Penyusunan Kurikulum Sekolah Adat sebagai materi pembelajaran dilakukan oleh Masyarakat Adat, Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Balai Kementrian terkait. Materi pembelajaran Sekolah Adat ditetapkan sebagai muatan lokal di Sekolah Dasar dan Menengah.Kurikulum dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:
a. silabus; dan
b. bahan ajar.
Ia mengung, sekolah adat merupakan salah satu cara pelestarian budaya dan adat serta pemajuan kebudayaan. (Red)
More Stories
Gelar Sosialisasi di Tiga Distrik Dapil IV, ADEM: Ini Program Prioritas Kami
Jabatan sebagai Jaminan Politik di Papua
Baku Tembak Antara TPNPB dan Militer Indonesia Kota Sugapa, Aibon Kogoya Siap Bertanggung Jawab