DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Perbandingan 80%, 20% Dalam Manajemen ASN Perlu Regulasi Tentang Kepegawaian di DOB

Oleh
John NR Gobai

Pengantar
Sesuai Pasal 132 UU ASN, Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus, dengan dasar itu berdasar UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 Tahun 2021, Pemda di Tanah Papua, dapat :mengangkat Honorer OAP menjadi ASN karena banyaknya honorer di Papua yang telah mengabdi belasan tahun sebelum ditetapkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan diusulkan mengatur kepegawaian di Papua, Sesuai dengan kebutuhan daerah melakukan pengangkatan ASN,Mengatur Sistem Penggajian dan penempatan ASN di Provinsi Papua. Hal ini perlu diatur dalam regulasi daerah

Dasar hukum
UU NO 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 132 Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pasal 4 ayat Untuk melaksanakan Kewenangan Khusus terkait urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kewenangan di bidang perangkat daerah dan manajemen ASN
Pasal 27 (1) Dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam manajemen ASN.

Hal hal yang perlu diatur dalam regulasi daerah, antara lain, adalah:

1.Pengangkatan ASN dan PPPK
hal yang perlu diatur adalah mengenai Pengangkatan Honorer OAP menjadi ASN karena banyaknya honorer di Papua yang telah mengabdi belasan tahun sebelum ditetapkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN serta saat ini sudah dan sedang menjadi honorer.
Dalam penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK perlu diusulkan juga Pengangkatan Honorer OAP menjadi ASN pada bagian tersendiri (artinya formasi harus dibagi dua antara Formasi hononer dan formasi umum) dimuat dalam basis data masing masing yang umum dan yang telah mengabdi belasan tahun sebelum ditetapkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan pengangkatannya hanya dilakukan selama 5 (lima) tahun berturut turut atau sampai dengan honorer sesuai data base, sesuai PP 106 tahun 2021, dengan perbandingan 80% (delapan puluh persen) dan 20 % (dua puluh persen). 20 % yang dimaksud diprioritaskan adalah Anak dan Cucu Perintis di Tanah Papua.
Namun bila menanggapi aspirasi masyarakat bahwa harus 100% OAP, maka pemda harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Kementrian PAN/RB.
Dalam penyusunan kebutuhan dan jenis jabatan khusus pengangkatan honorer OAP menjadi ASN terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKD Provinsi dan Kabupaten/kota di masing masing OPD untuk menghindari praktek nepotisme dan kolusi, seperti yang selama ini sering terjadi keluarga dari kepala OPD yang tidak pernah menjadi honorer diangkat sedangkan yang honorer tidak diangkat.
Pengaturan ini diusulkan mengatur kepegawaian di Papua, Sesuai dengan kebutuhan daerah melakukan pengangkatan ASN. Hal yang menjadi pertimbangan adalah di banyak tempat masih terdapat kekurangan tenaga paramedis, pendidikan, dan penyuluh pembangunan,seharusnya pelatihan dan pengangkatan tenaga-tenaga tersebut menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. sehingga kekurangan tenaga sebagaimana dimaksud bisa segera terisi.Berdasar kondisi di Papua, tes Calon ASN/PPPK dilakukan secara offline.

2.Penggajian
Perlu diatur juga tentang system Penggajian ASN di Papua, Pembayaran Gaji dilakukan tunai dilakukan ditempat kerja artinya secara manual melalui daftar gaji. Selama ini Penggajian diberbagai Kabupaten di Papua system penggajian ASN dilakukan secara non tunai melalui Rekening Bank Papua.
Hal ini perlu dilakukan untuk disiplin ASN kecuali yang sakit, karena tidak sedikit ASN yang tidak berada ditempat tugas namun tetap mendapatkan hak ASN berupa gaji, pengaturan ini mengabaikan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 11/PMK.05/2016, peraturan Menteri keuangan ini mengenai penyaluran gaji melalui rekening pegawai negeri sipil atau prajurit tantara nasional Indonesia atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia pada bank umum secara terpusat. Pengaturan ini tentu merupakan kebijakan khusus di daerah yang berstatus Khusus dan Istimewa sesuai Pasal 18 B ayat 1 UUD 1945 yang perlu diatur dengan Perdasi Provinsi dan Keputusan Gubernur/Keputusan Bupati.

3.Penempatan
Penerapan merit sistem di Indonesia agar lebih cepat lagi. Sistem merit adalah penempatan seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi itu betul-betul berdasarkan kompetensi,Penempatan ASN yang berpendidikan Keguruan dan Kesehatan haruslah ditempat ditempatnya dan tidak ditempatkan di OPD lainnya. Pengangkatan PNS dalam jabatan, dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua, Prioritas orang asli Papua, dilakukan berdasarkan perbandingan 80% (delapan puluh persen) dan 20 % (dua puluh persen). 20 % yang dimaksud diprioritaskan adalah Anak dan Cucu Perintis di Tanah Papua.
Jika OAP yg ditempatkan bukan bidangnya maka diwajibkan mengikuti pendidikan kompetensi dan pendalaman TUPOKSI. PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada SKPD.

Penutup
Catatan ini mungkin tepat untuk Pemerintah di DOB, agar diatur dengan Pergub.
Menurut saya Perlu ada kebijakan khusus melalui regulasi daerah untuk menerima OAP sebagai ASN/PPPK,kedua, penempatan pada jabatan guna menempatkan orang asli Papua sebagai subjek utama pembangunan,ketiga tentang sistem penggajian dan promosi ASN/PPPK OAP ke Kementrian.

Loading

About Author