DetikPapua.Com : Mantan Camat Rote Selatan, Joni Manafe turut terlibat untuk pemecatan perangkat desa daleholu, Riki Yan, padahal kades baru menjabat enam bulan dan tidak ada hal urgen untuk pemecetan.
Dikantor desa pelayanan semiggu hanya ada satu atau dua orang kekantor desa, namun aneh, camat diduga karena menerima upeti dari kades sehingga tanpa kroscek dilapangan menurunkan surat rekomendasi agar kades memberhentikan,
Rabu, (18/8/2021) Mantan Camat Joni Manafe dikonfirmasi terkesan masa bodok, dengan mengatakan semua sudah sesuai.
Begini bunyi konfirmasi Tapi pak mantan Camat, benar di simpel desa.com jelas, sya sudah baca dan paham, semestinya sebagai kades sudah memberikan teguran lisan dan teguran tertulis sehingga ia memberhentikan perangkat desa.
Karena sesuai UU NOMOR 6 TAHUN 2014
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tapi pak mantan camat ini riki tidak pernah ko tidak masuk kantor, kan satu kali saja, tpi kenapa kepala desa melanggar UU tersebut, dan pak camat belum Cros cek tpi lansung mengeluarkan surat rekomendasi, mhon info pak mantan Camat, Trima Kasih,
Mantan camat hanya menjawab, Kalau sudah keluar rekomendasi artinya sudah memenuhi syarat aturan.
Seperti pantauan media ini, Rabu (18/8/2021) terkait persoalan ini, Ketua dan anggota BPD Desa Daleholu memangil kepala Desa Daleholu Supriadi Siokain dan bendahara desa Daleholu, Yane Malelak untuk mengelar pertemuan di kantor desa Daleholu, Rabu 18 Agustus 2021
Dengan agenda mengklarifikasi aduan dari mantan kasi pelayanan Riki Yan, atas pemberhentian kades kepadanya dinilai tidak sesuai prosedural.
Dalam hasil konfortir diketahui, hanya masalah sepeleh, kades dan bendahara bahwa dana stunting tahun anggaran 2021, sebesar Rp. 22 juta lebih, diperuntungkan untuk 61 penerima manfaat baik belita dan ibu hamil.
Bendaraha telah mencairkan dana tersebut dan menunggu kasi pelayanan untuk belanja dan tidak datang sehingga dirinya sebagai bendahara langsung pergi belanja.
Sementara Riki, mengatakan dana tersebut sudah dibelanjakan duluan baru memangil dirinya untuk tanda tangan, dirinya tidak mau karena takut resiko.
Sementara kepala desa Supriadi, juga mengatakan hal yang sama, bahwa ia memberhetikan karena riki yan yang menjabat sebagai kasi pelayanan tidak masuk kantor untuk membelanjakan dana tersebut, dan pemberhentian dari kasi pemberdayaan karena ada rekomendasi dari camat.
Sementara riki yan, ditemui terpisah mengatakan pemberhetian dirinya karena kepala desa memangilnya untuk merahasiakan pembelanjaan stunting dan menyuruh untuk tanda tangan dan dijanjikan akan memberikan uang kelebihan asalkan jangan diberitahukan ke orang luar.
Karena riki menolak kades mengeluarkan SK pemberhentian terhitung sejak 31 juli 2021, Namun aneh, dirinya baru menerima SK pemberhentian 12 Agustus 2021.
Sehingga keanehan tersebut terbukti untuk memperkaya bendahara dan kades, sementara camat tidak melakukan cros cek kebenaran langsung mengeluarkan surat.
Ketua BPD, Yusak Paulus mengaku kesal dengan tindakan kepala desa, semestinya memberhentikan perangkat desa harus sesuai prosedur, bukan karena tidak suka orang, semestinya kades hanya beri sangsi bukan pecat, karena baru dilantik 6 bulan tidak ada hal yang urgensi yang dikerjakan pemerintah desa.
( Dance henukh)
More Stories
Organisasi Rumpun Pelajar Mahasiswa RPM SIMAPITOWA Sebagai Wadah Perubahan Opini ini Tulis oleh Yulianus
Transmigrasi: Kuburan Buatan Negara Untuk Orang Papua
Magai & Douw Mengikuti Debat Publik Ke-II Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024-2029