Jayapura, DetikPapua.Com – Pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021, Personel Polsek Bokondini melaksanakan Strong Point ke jalan guna memberikan imbauan Prokes dan edukasi kelengkapan penting dan protokol kesehatan.
Kapolsek Bokondini Ipda Remi Kogoya saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pada pelaksanaannya kami memberikan teguran lisan kepada pelanggar Kendaraan roda dua dan roda empat tentang aturan berlalu lintas yang baik dan benar.
Yang mana setiap berkendara dijalan raya pengendara roda dua wajib menggunakan helm, Masker dan memasang Kaca Spion sedangkan Pengendara roda empat wajib memakai masker dan sabuk pengaman, jika sedang berkendara dilarang keras menggunakan Handphone serta tidak ngebut-ngebutan guna menjaga keselamatan, dan penting sekali untuk tidak berkendara dalam keadaan mabuk.
Saya mengharapkan kepada seluruh masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam hal penerapan Prokes dan aturan berlalu lintas serta membantu pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.
Selain itu, dimasa pandemi saat ini, Prokes penggunaan masker telah masuk dalam aturan berlalu lintas, sehingga para pengendara wajib mematuhi aturan tersebut. (Redaksi)
More Stories
Hukum Moral dalam Alkitab dan Ketidakadilan di Papua
Wandik- Giyai Akan Luncurkan Kartu Berobat Gratis untuk Masyarakat Papua Tengah
Anggota DPD RI,Frits Tobo Wakasu: Proses seleksi kursi pengangkatan harus berjalan