DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Patmor VI Perumnas III Bekuk Pelaku Penadah Motor Hasil Curian

Jayapura,DetikPapua- Lakukan Patroli rutin guna menjaga dan memelihara Kamtibmas, personil Pos Patmor VI Perumnas III Waena berhasil mengamankan seorang pria berinisial WEW (23) karena membawa kendaraan yang dicurigai merupakan hasil curanmor bertempat di sekitar Traffic Light waena Distrik Heram, Minggu (8/8) sore.

Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana personilnya saat melakukan patroli rutin berhasil mengamankan WEW yang berstatus seorang mahasiswa bersama barang bukti satu unit SPM Kawasaki KLX warna biru hitam.

Kasat menjelaskan, berawal saat personilnya melakukan patroli kemudian menemukan kendaraan yang dicurigai merupakan hasil curanmor, kemudian personil membawa pengendara berikut motor yang dicurigai tersebut ke Pos.

“Setibanya di Pos, personil melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin pada database curanmor dan berhasil ditemui bahwa kendaraan tersebut pernah dilaporkan hilang di Mapolsek Abepura pada bulan januari 2020,” ungkap Kasat.

Ia pun menambahkan, kendaraan tersebut terdaftar hilang di Polsek Abepura sesuai Laporan Polisi Nomor :LP / 32 / I / 2020 / Papua / Res Jpr Kota / Sek Abepura dan diketahui milik Taufik Muharram warga BTN Wana Awiyo Distrik Abepura.

“Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan awal diakui bahwa sepeda motor tersebut dibelinya dari temannya yang kini telah dikantongi identitasnya sekitar bulan Januari 2021 seharga Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah),” beber Kasat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personil pos patmor VI langsung menyerahkan WEW bersama barang bukti ke unit reskrim polsek abepura untuk dilakukan tindakan hukum atas perbuatannya melakukan penadahan motor hasil curian.

“Kini WEW yang berstatus mahasiswa teesebut bersama barang bukti telah diserahkan ke Mapolsek Abepura untuk ditindaklanjuti atas tindak pidana Pendahan yang dilakukannya. Dirinya terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” imbuh Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota.(Redaksi*)

Loading

About Author