DetikPapua.Com : Pada Selasa, 27 Juli 2021 seketika lini masa ramai usai beredarnya video berdurasi sekitar 1 menit 20 detik. Video ini menampilkan proses pengamanan pemuda Papua oleh dua orang personel Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU), karena dikabarkan sang pemuda mabuk dan memeras tukang bubur. Yang mendapat sorotan dan kecaman banyak pihak adalah tindak represif yang dilakukan dua personel POM AU tersebut. Satu memiting tangan sang pemuda sambil mendorong keluar warung menuju pinggir jalan, kemudian menelungkupkannya di atas trotoar. Satu lainnya menginjak kepala korban. Sekilas, insiden ini seolah mengingatkan kita pada kasus George Floyd di Amerika Serikat.
Merespons ini, Yan Mandenas, Anggota Komisi 1 DPR-RI, yang membidangi bidang pertahanan dan keamanan ini, mengecam keras. “Masalahnya adalah kejadian ini bukan yang pertama kali, dan selalu berulang di kemudian hari. Masih dalam ingatan, kasus rasisme di Malang dan Surabaya yang berujung pada kriminalisasi mahasiswa Papua, demo serentak di Papua, hingga pemutusan sinyal internet oleh negara. Kini, ingatan atas itu muncul jelas kembali.”
Anggota DPR-RI Dapil Papua ini juga melihat insiden tersebut tak semata tindak kekerasan, tapi juga simbol perendahan martabat, rasisme, dan diskriminasi. Tindakan ini jelas mencoreng nama baik institusi TNI dan wajah negara di hadapan orang Papua. Dia juga menyatakan bahwa berulangnya kejadian serupa terlebih melibatkan aparat mengindikasikan bahwa adanya pelanggengan rasisme dari sisi struktural dan budaya oleh oknum dalam institusi negara.
“Atas dasar apa mereka bertindak seperti itu?” tambahnya, “Tentu, itu karena mereka merasa berhak melakukannya. Pertanyaan selanjutnya, mengapa mereka berpikir bahwa mereka berhak melakukan itu?” Menurut Yan Mandenas, ini adalah bentuk pikiran rasis, yang mana merasa diri superior sehingga berhak “menindas” orang karena orang lain penyandang identitas tertentu yang dianggap lebih inferior sehingga dianggap pantas “ditindas”.
“Padahal, jelas secara prinsip moral dan konstitusi, tidak boleh ada seorang pun yang boleh diperlakukan secara tidak adil, direndahkan martabatnya, apalagi disiksa dan diperlakukan secara keji seperti itu, tanpa proses hukum.”
Aparat sudah memiliki SOP bagaimana harus bersikap dan bertindak ketika menghadapi tindakan pelanggaran oleh masyarakat, dan tentu bukan dengan tindakan yang brutal seperti dua personil POM AU tersebut lakukan.
Imbuhnya, dengan insiden ini aparat negara akhirnya nampak hanya mempertegas sikap antagonisnya terhadap orang asli Papua. Ini adalah bentuk kebrutalan aparat di lapangan yang harus segera dihentikan dan tidak boleh terulang.
Sisi lain, Yan Mandenas juga mengapresiasi pihak TNI AU yang segera merespons dengan penyesalan dan permintaan maaf atas insiden ini. Hingga pencopotan Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara di Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud setempat.
Namun, pencopotan saja dinilai belum cukup, belum menyelesaikan permasalahan secara signifikan. “Perlu ada pembenahan secara internsl dan menyeluruh.” Yan mendorong adanya pembenahan dari internal TNI mengenai cara pandang terhadap tindakan rasisme. Juga mengembangkan pola pikir terbuka atas setiap individu.
“Selanjutnya, proses hukum harus tetap berjalan. Keadilan perlu ditegakkan dengan menindak tegas para pelaku. Ini untuk keadilan kemanusiaan dan sebagai upaya mencegah hal serupa terjadi,” ujarnya.
Tak lupa, ia mendorong untuk difasilitasinya perlindungan dan pemulihan korban atas dampak insiden tersebut, termasuk dampak psikologis. ( Redaksi)
More Stories
Gelar Sosialisasi di Tiga Distrik Dapil IV, ADEM: Ini Program Prioritas Kami
Jabatan sebagai Jaminan Politik di Papua
Baku Tembak Antara TPNPB dan Militer Indonesia Kota Sugapa, Aibon Kogoya Siap Bertanggung Jawab