DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Pengamat Hukum Fidel Angwarmasse, SH.MH.Founder FAP Law Firm Founder LBH Sikap. Minta Kapolda NTT Dan Polres Rote Ndao Serius Tangani Kasus Asusila yang menimpa Siswa

Rote Ndao, DetikPapua.Cim : Menanggapi Kasus pencabulan Anak SMP sampai Hamil 5 bulan yang terjadi di Desa pukuafu kecamatan Rote Timur pada beberapa hari lalu yang di damaikan oleh kapolsek Rote Timur Iptu Daniel Bessie dan tiga Oknum kepala Desa.

Pengamat Hukum Fidel Angwarmasse, SH.MH.Founder FAP Law Firm
Founder LBH Sikap, Menyikapi nya,
Kasus pencabulan terhadap Korban atas /Melati Bukan nama sebenarnya , sudah hamil 5 bulan akibat berhubungan badan dengan pria beristri dan satu anak.
Pelaku Dedi Teluain (30), warga Desa Pukuafu Kecamatan Landu Leko yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Rote Timur karena menolak bertanggungjawab atas perbuatan busuk amoralnya.
“Setelah mendapat laporan dan memintakan visum, polisi langsung mengamankan tersangka.
Tetapi belum lama ini pelaku dikeluarkan oleh pihak kepolisian Polsek Rote Timur atas permintaan keluarga dan diduga Pelaku membayar denda, penyelesaian pembayaran Denda kasus pencabulan tersebut dikediaman Moses Sina di Desa Oeledo Pantai Baru.
Seharusnya perbuatan biadap Dedi Teluain semestinya mendekam di sel tahanan Polsek Rote Timur. Karena bersangkutan sudah jelas melangara UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pengamat Hukum Fidel Angwarmasse, SH.MH.Founder FAP Law Firm
Founder LBH Sikap meminta kepada pihak penegak hukum Kapolda NTT agar
Perkara tersebut adalah murni perkara pidana, apalagi perkara kesusilaan yang korbannya adalah anak umur 14, maka penanganannya khusus. ” Bahkan disarankan penanganannya ke Polres, bukan di Polsek karena di Polres ada Unik khusus yang menangani perkara yang hubungannya dengan Perempuan dan anak, yaitu Unik PPA.

Pada azasnya, dalam hukum pidana, Perdamaian Tidak Menghilangkan Unsur Pidana.
“Jadi jika alasannya adalah hubungan kaluarga maka silahkan tempuh jalur penyelesaian secara adat (denda), namun perkara pidananya tetap berjalan. Apalagi dalam hukum pidana, tidak mengenal yang namamya pencabutan laporan.”Tegas Fidel.

( DANCE HENUKH)

Loading

About Author