ROTE NDAO, DETIKPAPUA. COM — Mantan Kapolres Rote Ndao,AKBP.Bambang Hari Wibowo (BHW), Telah Meninggalkan Kabupaten Rote Ndao,Sejak 2020 Silam, tetapi masih mengisahkan berbagai problem sosial bagi masyarakat di wilayah Pesisir Kabupaten Rote Ndao,tepatnya di tempat Wisata telaga Nirwana Desa Oeseli Kecamatan Rote Barat Daya, Rote Ndao, NTT.
Menurut Felipus Kiki Pemilik Home Stay Novena diwilayah Desa Oeseli mengaku binggung dengan zona hijau yang dilarang Pemerintah,karena sepengetahuan dirinya biasanya 100 Meter dari Bibir Pantai bisa diperjual belikan oleh masyarakat.
Tetapi yang terjadi Tanah Milik Mantan Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo justru hanya berjarak dengan pasang surut bibir pantai 20 Meter sehingga dinilai menyalahi aturan alias tanah tersebut di zona hijau.
ironisnya lagi, karena selama ini menjadi zona hijau sehingga dibuktikan dengan satu prasasti yang dibangun dengan menggunakan Dana Desa (DD) dan 1 Bak Sampah hasil karya Mahasiswa KKN Universitas 11 Maret (UNS) Solo yang dibangun tahun 2019 silam, digusur dengan menggunakan Exsavator oleh para Anggota Polisi yang diketahui dari Polsek Rote Barat dan Polsek Rote Barat Daya demi pembangunan Pagar Milik Mantan Kapolres Bambang Hari Wibowo.
Sebagai Masyarakat,Felipus Kiki Berharap agar pemerintah Daerah dan pemerintah Provinsi menertibkan asset milik mantan Kapolres agar tidak mengangu zona hijau masyarakat untuk aktivitas wisata dan sebagai nelayan untuk beraktivitas.
“saya sebagai masyarakat berterimakasih kepada wartawan yang membantu mempublikasikan berita ini agar diketahui public, apalagi yang mengerjakan pagar semua anggota polisi dari polsek Rote Barat dan Polsek Rote Barat Daya,”
Ia menyebutkan tanah tersebut dibeli mantan Kapolres BHW dari fredik Mbatu Warga Dusun Kotalain desa oeseli. Lokasi tanah di RT 08 rw 15 Dusun Letelain, kurang lebih harganya mencapai Rp.300 Juta, luas tanah utara selatan 100 Meter dan Barat Timur 20 Meter pas Bibir Pantai, transaksi dilaksanakan pada tahun 2020, saat itu yang menjadi babimkamtibmas adalah Pak Marsel Henukh.
Menurut Situs https://setkab.go.id/perpres-nomor-51-tahun-2016-terbit-pemerintah-daerah-wajib-menetapkan-batas-sempadan-pantai/ menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Peraturan Presiden ini memuat norma pengaturan tentang kriteria penetapan Batas Sempadan Pantai yang menjadi dasar acuan bagi Pemerintah Daerah yang wilayahnya memiliki sempadan pantai untuk menetapkan batas sempadan pantainya.
Merujuk dalam definisi di Perpres Batas Sempadan Pantai tersebut, yang dimaksud dengan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat,sedangkan batas sempadan pantai adalah ruang sempadan pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu, Sementra itu Mantan Kapolres Rote Ndao,AKBP.Bambang Hari Wibowo (BHW), saat di hubungi wartawan, no yang bersangkutan tidak aktif.
( DANCE HENUKH )
More Stories
Gelar Sosialisasi di Tiga Distrik Dapil IV, ADEM: Ini Program Prioritas Kami
Jabatan sebagai Jaminan Politik di Papua
Baku Tembak Antara TPNPB dan Militer Indonesia Kota Sugapa, Aibon Kogoya Siap Bertanggung Jawab