Jayapura,DetikPapua.Com – Baru-baru ini dunia maya, nitizen dihebohkan dengan video asusila berdurasi 27 detik yang dilakukan pasangan anak muda ditaman imbi kota jayapura.
Parahnya lagi, kejadian asusila tersebut dilakukan pada siang hari dimuka umum dan telah ditonton ribuan nitizen melalui media sosial Facebook, youtube maupun Whatsapps.
Menanggapi hal tersebut, piket reskrim yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Jayapura Kota Aipda Tarfin bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku asusila berinisial C warga taman kompleks taman imbi. Sabtu (26/6) malam.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika di konfirmasi siang tadi melalui telepon seluler. Minggu (27/6).
“Iya benar, satu pelaku asusila telah diamankan oleh satuan reskrim polresta Jayapura kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” ujarnya.
Lebih lanjut lagi kata Kapolresta, saat ini pelaku C telah diamankan sedangkan pasangan perempuannya telah berangkat ke luar kota jayapura.
“Dari pengakuan pelaku, saat melakukan tindakan asusila ditaman imbi keduanya dalam dipengaruhi minuman keras, ” cetusnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHP tentang melakukan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara, “jelas Kapolresta.
Selain melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas oleh penyidik, kata Kapolresta, pelaku C juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan apakah ada gangguan atau tidak.
Ia pun menambahkan, terkait penyebaran video asusila didunia maya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang menyebar video tersebut tentunya akan berkoordinasi dengan tim cyber polda papua. (Redaksi/*)
More Stories
Hukum Moral dalam Alkitab dan Ketidakadilan di Papua
Wandik- Giyai Akan Luncurkan Kartu Berobat Gratis untuk Masyarakat Papua Tengah
Anggota DPD RI,Frits Tobo Wakasu: Proses seleksi kursi pengangkatan harus berjalan