Jakarta,DetikPapua.com– Di tengah keterbatasan alokasi waktu sidang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Hari ini, Kamis (24/6/2021), Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua menggelar rapat membahas DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) seperti dikutip laman dpr.go id
Selanjutnya, Komisi V DPR RI membahas materi Panja RUU Perubahan Atas Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Lalu, Komisi IV DPR RI rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, Komisi X melaksanakan rapat dengar pendapat umum dengan Ketua Perkumpulan Pelatih Fisik Indonesia (PPFI).
Kemudian, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) melakukan pertemuan dengan Kedutaan Syria. Dalam agenda nanti membahas kelanjutan hubungan bilateral kedua negara.
Terakhir, Badan Anggaran DPR RI mengadakan Rapat Timus Panja Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa RAPBN TA 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022. (Red/**).
More Stories
Hukum Moral dalam Alkitab dan Ketidakadilan di Papua
Wandik- Giyai Akan Luncurkan Kartu Berobat Gratis untuk Masyarakat Papua Tengah
Anggota DPD RI,Frits Tobo Wakasu: Proses seleksi kursi pengangkatan harus berjalan