DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Tadah Motor Curian, ARA Dibekuk Tim Opsnal Abepura

Jayapura, DetikPapua.Com – Seorang pemuda berinisial ARA (22) warga Waena Distrik Abepura akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penadah motor hasil curian. Jumat (18/6) siang.

Dari tangan pelaku tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda N. Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K bersama personil juga berhasil mengamankan satu barang bukti berupa 1 Unit Spam Honda Beat PA 4347 milik korban Edi Marisi (29)

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH mengatakan penangkapan pelaku ARA berawal dari informasi dari saksi WOD yang menyampaikan bahwa ada yang menjual 1 Unit motor merk Honda Beat tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan melalui media sosial.

“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal reskrim mengikuti saksi yang akan melakukan transaksi di POM Bensin Kotaraja dan berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti, ” ujarnya.

Lanjut AKP Lintong, hasil interogasi pelaku ARA mengakui perbuatannya, dimana pada hari selasa tanggal 27 April lalu telah membeli motor dari seseorang tanpa dilengkapi dengan surat-surat seharga 4 juta rupiah.

“Kini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Sentani Kota guna menyerahkan barang bukti karena laporan polisi awal berada disana, “terangnya.

” Atas perbuatannya, ARA melanggar pasal 480 KUHP tentang tindak pendahan hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,”cetus Kapolsek.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat kota Jayapura agar berhati-hati saat membeli motor harus mengecek kelengkapan surat-surat nya, apabila tidak ada patut dicurigai apakah itu motor curian atau tidak dan warga dapat melaporkan ke pihak berwajib. (Redaksi/*)

Loading

About Author