KEEROM, DetikPapua.Com : Sejumlah inventaris aset Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Kabupaten Keerom hilang diduga dicuri atau digelapkan oleh Mantan Bupati Keerom Muhammad Markum,Rabu 16/06/2021.
Kasus hilangnnya sejumlah barang inventaris Rumah Dinas Bupati Keerom masih dalam proses penyidikan dan sedang dalam penanganan Reskrim Polres Keerom, hal ini di sampaikan dKasat Reskrim Polres Keerom, Swakarsa Distrik Arso di ruang kerjanya 16 Juni 2021, kepada wartawan detikpapua.com Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, S.T.K, S.IK menuturkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Pemakab Keerom hal ini sebagai korban yang tertera dalam laporan LP77/III/2021/STK/Keerom. Dalam laporan awal ini terkait hilangnya sejumlah barang inventaris Rumah Dinas Bupati Keerom yang beralamat di jalan Garuda Arso 2 ada di yang sebelumnya ditempati oleh mantan Bupati Keerom Muhammad Markum,” ungkapnya.
“Sebelumnya ada beberapa tahapan yang dilalui berdasarkan laporan internal Pemkab Keerom, bahwa sejumlah aset daerah tersebut diketahui hilang saat Wakil Bupati Keerom terpilih, Wahfir Kosasih hendak menempati rumah dinas tersebut.
Lebih lanjut, Iptu Bertu, menjelaskan bahwa sebelumnya PLH Bupati Keerom yang saat itu dijabat oleh Drs.Irwan, MMT menginformasikan kepada saudara Muhammad Markum baik melalui surat maupun telpon untuk segera mengembalikan sejumlah aset daerah tersebut, namun tidak digubris oleh yang bersangkutan.
“Sebanyak 40 item barang yang terdaftar hanya sebagian saja yang sudah dikembalikan sementara yang lainnya masih berada di rumah pribadi saudara Markum,” tuturnya.
” Polres Keerom pada tanggal 26 April 2021 pihaknya menggelar lidik menjadi proses penyelidikan kemudian ditetapkan bahwa kasus ini sebagai penggelapan jabatan bukan pencurian.
” Sementara pihaknya telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi termasuk keterangan saksi ahli Kemendagri untuk memastikan bahwa pemindahan sejumlah aset daerah dari rumah dinas ke rumah pribadi oleh saudara Markum pada saat itu masih dalam status sebagai Bupati Keerom aktif.
“Untuk saudara Markum terduga tersangka sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan sebanyak tiga kali sebagai interograsi awal dan sebagai saksi,” ujarnya.
” Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa rampung statusnya naik menjadi tersangka, karena sejumlah barang bukti kami sudah kantongi.
” Menurut Iptu Bertu Harydika, meskipun sejumlah inventaris aset pemda tersebut dikembalikan namun proses hukum tetap berjalan, karena yang kita fokuskan disini adalah tindakan melawan hukum, dijerat dalam pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
(AMIN MOMIAGE)
More Stories
Tim Tinju PON Papua Pegunugan Tak Terima Hasil, Dinilai Keputusan Wasit Memihak Tuan Rumah Sumut
John NR Gobai: Di Papua Harus Ada Pergub Tentang Sekolah Adat
Pj Gubernur, Papua Tengah dengan Tiga Bupati Dogiyai, Deiyai dan Timika Segera Tangkap Kepala Desa Wakiya bersama Kepala Suku Wakiya