Jayapura, DetikPapua.Com,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Viktor Manobar meninggal dunia semalam.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika ditemui di ruang kerjanya (Selasa 15/6 siang) membenarkan hal tersebut.
Kasat menjelaskan, dari dua pelaku yang telah menyerahkan diri yakni FR dan AS, semalam pihaknya kembali mengamankan dua pelaku lainnya yakni KH dan AA yang juga turut serta melakukan pengeroyokan kepada kedua korban.
“KH semalam diantar oleh keluarganya untuk menyerahkan diri, sementara AA berhasil dibekuk oleh Tim Charli Polresta di seputaran Padang Bulan di rumah keluarganya tadi malam sekira Pkl.21.00 Wit,” ucap AKP Handry.
Dirinya pun menuturkan, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Sementara terkait motif terjadinya pengeroyokan tersebut karena para pelaku mencurigai bahwa salah satu korban adalah pelaku pencurian sepeda motor milik AS yang juga merupakan pelaku. Untuk hal tersebut akan kami lakukan pendalaman melalui pemeriksaan intensif baik terhadap para pelaku maupun salah satu korban yang kini masih dalam perawatan,” bebernya.
Mantan Kapolsek Jayapura Utara ini juga menambahkan, kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terjadi di lapangan asrama sorong padang bulan pada Minggu (13/6) sekira Pkl.02.00 Wit terhadap kedua korban yakni Jimmy Ondoafo dan Viktor Manobar dimana akibat pengeroyokan yang dilakukan menyebabkan salah satu korban yakni Viktor Manobar meninggal dunia.(Redaksi/*)
More Stories
Gelar Sosialisasi di Tiga Distrik Dapil IV, ADEM: Ini Program Prioritas Kami
Jabatan sebagai Jaminan Politik di Papua
Baku Tembak Antara TPNPB dan Militer Indonesia Kota Sugapa, Aibon Kogoya Siap Bertanggung Jawab